Berita Lampung

Sempat Ingin Akhiri Hidup, Mahasiswi Lampung Korban Kekerasan Asusila Dapat Pendampingan 

Mahasiswi Lampung dari kampus negeri berinisial MA masih menjalani perawatan di RSUDAM pasca mengalami tindakan kekerasan asusila

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Tribun Lampung/ Bayu Saputra  PENDAMPINGAN - Direktur Damar, Afrintina (kanan) saat diwawancarai awak media, Jumat (20/6). Sebanyak tujuh petugas  Damar mendamping mahasiswi korban kekerasan asusila untuk membantu memulihkan kondisi psikologi korban.  

Karena itu kami hadir untuk penegakan hukum dan mendampinginya," kata Afrintina. 

"Kami fokus dalam pemenuhan hak korban. Itera diharapkan mengutamakan pencegahan anti kekerasan tersebut," tambahnya.  

"Kami rencana mau buat laporan ke Polda Lampung," ujar Afrintina. 

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Itera, Winati Nurhayu, mengatakan, Itera berkomitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan  profesionalisme dalam menangani kekerasan.

PPKPT Itera menegaskan seluruh proses penanganan telah dan sedang dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024, tentang Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam menangani kasus kekerasan, Satuan Tugas PPKPT  membuka akses pelaporan dengan persetujuan korban.

Pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara resmi melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.

Setelah itu PPKPT Itera mengajukan permohonan asesmen psikologi korban ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Itera. 

Korban mulai menjalani sesi asesmen dan pendampingan psikologis bersama psikolog profesional dari PPSDM Itera. 

"Sepanjang 21-28 Mei 2025, korban telah menjalani sebanyak tiga kali asesmen dan pendampingan bersama psikolog profesional," kata Winati. 

Itera menegaskan seluruh biaya layanan pendampingan psikologis korban sepenuhnya ditanggung oleh Itera.

Hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab instusi dalam memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban.

Satgas PPKPT Itera menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih terus berlangsung, dengan  mengedepankan prinsip kerahasiaan, keselamatan korban, dan akuntabilitas.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan kekerasan dengan seriuss.  Setiap proses kami jalankan untuk memastikan bahwa setiap langkah berjalan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” katanya.  

PPKPT Itera mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved