Berita Lampung

Sempat Ingin Akhiri Hidup, Mahasiswi Lampung Korban Kekerasan Asusila Dapat Pendampingan 

Mahasiswi Lampung dari kampus negeri berinisial MA masih menjalani perawatan di RSUDAM pasca mengalami tindakan kekerasan asusila

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Tribun Lampung/ Bayu Saputra  PENDAMPINGAN - Direktur Damar, Afrintina (kanan) saat diwawancarai awak media, Jumat (20/6). Sebanyak tujuh petugas  Damar mendamping mahasiswi korban kekerasan asusila untuk membantu memulihkan kondisi psikologi korban.  

Ia mengatakan, guna menjaga privasi, kenyamanan, dan keselamatan semua pihak yang terlibat, hingga saat ini PPKPT Itera belum menerima informasi atau pembaruan lebih lanjut dari pengacara korban terkait perkembangan laporan mereka ke kepolisian.

PPKPT Itera akan terus bekerja secara transparan, adil, dan berpihak pada korban dalam rangka menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.(byu)

 

Klarifikasi Isi Somasi 

Kronologi penanganan kasus kekerasan seksual tersebut dimulai  21 April 2025, saat Satgas PPKPT Itera menerima tembusan surat somasi dari pengacara. 

Diduga ada salah satu mahasiswa menjadi korban kekerasan yang terjadi pada 21 April 2025. 

Adapun kasus ugaan kasus kekerasan seksual itu terjadi sekitar Februari 2024. 

"Walaupun tembusan tersebut belum memenuhi syarat sebagai laporan resmi kepada Satgas  PPKPT Itera sesuai Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024,  

PPKPT Itera secara proaktif segera  menghubungi dan mengundang korban untuk klarifikasi dan memberikan dukungan awal," kata Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Itera, Winati Nurhayu. 

Kemudian 28 April 2025 tim Penanganan PPKPT Itera menemui korban untuk mengklarifikasi isi somasi yang dilayangkan.

Tim kemudian memberikan pendampingan awal dan memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan.

"Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan ia berencana membawa kasus ini ke ranah kepolisian," kata Winati. 

Korban terlebih dahulu menyampaikan somasi yang ditembuskan ke Itera sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga nama baik institusi.

Kemudian menunggu rekomendasi dari PPKPT Itera sebelum melangkah lebih jauh.

Kemudian pada 28 April 2025 di hari yang sama, Tim Penanganan PPKPT Itera memanggil dan bertemu  dengan terlapor untuk mengklarifikasi isi somasi yang diterima dan mendengar keterangan dari pihak terlapor.

"Atas pertemuan tersebut, tim penanganan sepakat untuk mendampingi korban, karena dinilaimemerlukan pendamping," kata Winati.(byu)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved