Senpi Rakitan di Lampung

Akademisi Unila Minta Polisi Segera Ungkap Dalang Pembuatan Senpi Rakitan di Kemiling

Akademisi FH Unila minta  polisi segera mengungkap dalang pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Kecamatan Kemiling.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi pribadi
UNGKAP DALANG - Akademisi FH Unila, Budi Rizki Husin, Jumat (27/6/2025). Pihaknya meminta agar polisi mengungkap dalang pembuatan senpi rakitan di Kemiling. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) minta polisi segera mengungkap dalang pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. 

Akademisi FH Unila, Budi Rizki Husin mengatakan, pihaknya meminta kepada polisi harus cepat mengungkap aktor atau dalang dalam pembuatan senpi rakitan

Ia mengatakan, polisi juga dalam kasus tersebut juga menemukan ribuan amunisi ilegal.

"Polda Lampung mengharapkan tindakan polisi lebih luas lagi, karena ini kejahatan extraordinary karena sampai ditemukan ribuan amunisi hingga senpi rakitan," kata Akademisi FH Unila, Budi Rizki Husin, saat dihubungi Tribun Lampung, Jumat (27/6/2025). 

Dirinya menduga adanya keterlibatan jaringan yang terorganisir hingga teroris di balik ini semua. 

Tersangka melakukan tindakan pembuatan senpi rakitan hingga adanya temukan ribuan amunisi ilegal dicurigai untuk tindak pidana lainnya.

"Ini pasti ada dalangnya itu ada terutama dalam pembuatan senjata api rakitan sebanyak itu," kata Budi.

Ia mengatakan, jaringan terorisme ekstrem tersebut menyasar ke mana saja.

Dengan harapan agar peran kolaborasi dengan Densus 88 hingga FKPT.

"Terkait terorisme mereka sudah profesional, apalagi sudah adanya kepemilikan senpi para tersangka dikenakan UU darurat sipil hingg UU terorisme," ujarnya.

Pihaknya menduga bisa jadi ada apa tindak pidana yang besar lagi dari dalam pidana tesebut.

Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pihaknya mengungkap pabrik berskala home industri ditemukan di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. 

"Polisi bermula menangkap RS pada 2 Mei 2025 pelaku curanmor pasca mencuri motor di Kota Agung, Tanggamus. Polisi menggeledah rumah tersangka bahwa ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna hitam dan empat butir amunisi aktif caliber 9 x 19 milimeter," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika. 

Ia mengatakan, tersangka RS menjelaskan bahwa senpi rakitan beserta amunisi tersebut dibeli dari tersangka lainnya Rk dengan harga Rp 8 Juta pada April 2025.

"Dengan demikian, perkara ini berkembang dan menetapkan RK sebagai tersangka baru," ujar Irjen Helmy.

Kemudian dari hasil penggeledahan di rumah RK, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai Glock hitam dan 18  butir amunisi caliber 22 LR. 

Polisi juga menemukan satu unit handphone android, RK mengaku bahwa senjata api tersebut didapatkan dari saudara H (DPO).

Kemudian amunisi caliber 22 LR didapat dari pelaku A sekitar April 2025 dengan harga Rp 600 Ribu sebanyak 16 butir amunisi caliber 22 LR.

Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka A.

Tersangka A diamankan di rumahnya yang beralamat di Jalan Rempak Perum BBR Abung, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. 

Polisi saat melakukan penggeledahan telah ditemukan 3 pucuk senjata api rakitan berbagai jenis beserta peralatan. 

Hingga bahan yang digunakan untuk membuat amunisi dan senjata api rakitan tersebut. 

"Jadi dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka A mengakui bahwa salah satu senjata api rakitan menyerupai Glock hitam yang ditemukan di rumah RK adalah benar buatannya," kata jenderal bintang dua tersebut. 

Tersangka A mengaku memperoleh senjata api dari H (DPO) sekitar Januari 2025 dengan harga Rp 2 Juta.

"Jadi selain itu, A juga menerima pesanan pembuatan dan modifikasi senjata api dari beberapa orang melalui aplikasi jual beli online," ucap Irjen Pol Helmy.

Tersangka A membeli ribuan amunisi tersebut melalui akun media sosial (medsos) Tailroso Shop dan nurbadu2006. 

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, tersangka membeli ribuan amunisi tersebut melalui akun medsos Shopee Tailroso shop dan nurbadu2006. 

"Jadi tersangka A membeli amunisi secara online melalui platform e-commerce Shopee dari dua akun penjual yaitu Tailroso Shop dan nurbadu2006, yang menjual amunisi secara bebas," terangnya.

Ia mengatakan, tersangka A juga memperoleh amunisi dari hasil produksi sendiri dengan membeli selongsong kosong.

Serta bahan peledak melalui platform e-commerce maupun penjual pribadi.

Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pengembangan terhadap tersangka Abt di Desa Purbalingga Kulon, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah.

ABT merupakan penjual online yang aktif melakukan penjualan amunisi melalui e-commerce Shopee. 

"Jadi berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ABT menjual amunisi melalui platform Shopee dengan cara menyamarkan nama produk sebagai “mur baut”.

Tersangka menambahkan aksen kaliber di belakang nama tersebut, guna menghindari deteksi sistem dari aparat penegak hukum.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved