Berita Lampung

Mantan Bupati dan Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Jadi Saksi Sidang Ijazah Palsu

Eko Umaidi, kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, mempertanyakan sikap Nanang dan Untung setelah kadernya terlibat dugaan ijazah palsu.

Kolase Tribunlampung.co.id
IJAZAH PALSU - Mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto bersama istri dan Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Merik Havit menjadi saksi sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Supriyati dan Ahmad Syahrudin di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya, Winarni, menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP, Supriyati, Kamis (26/6/2025).

Hadir pula Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Merik Havit. 

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Selain ketiganya, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kresna adalah Daryani selaku Kepala Desa Sidomukti Tanjung Sari, Untung Sucipto selaku Ketua PAC PDIP Tanjung Bintang, dan Sulikah selaku istri terdakwa Ahmad Syahruddin. 

Ahmad Syahruddin didampingi kuasa hukumnya dari LBH Al Bantani, yakni Eko Umaidi, Dedi Rahmawan, dan Adi Yana, dengan perkara nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kla. 

Sementara untuk perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla, terdakwa Supriyati didampingi kuasa hukum dari LBH Sai Bumi Selatan, yaitu Hasanudin dkk.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Galang Syafta Aristama, bersama Dian Anggraini dan Nur Alfisyahr.

Sidang berlangsung selama 5 jam dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

Eko Umaidi, kuasa hukum terdakwa Ahmad Syahruddin, mempertanyakan sikap Nanang dan Untung setelah kadernya terlibat dugaan ijazah palsu dalam pencalonan Pileg 2024 lalu.

"Apa yang Anda lakukan setelah tahu kader Anda terlibat dalam perkara ijazah palsu saat mendaftarkan caleg 2024 lalu?" tanya Eko.

Dengan terbata-bata, Nanang yang juga Ketua DPC PDIP Lampung Selatan mengaku mengetahui kasus itu saat muncul di media massa.

"Setelah saya tahu mencuat di media massa, saya langsung memanggil Saudara Supriyati, mewanti-wanti agar mengundurkan diri," kata Nanang.

"Namun yang bersangkutan (Supriyati) malah nangis terus," sambungnya.

Nanang membantah pernah memerintahkan Merik Havid untuk membuatkan ijazah paket C atas nama Supriyati.

"Saya tak pernah perintahkan Merik. Sekarang dia kan duduk di DPRD dan mantan Ketua BBHAR," jelas dia lagi.

Bantahan juga disampaikan Winarni.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan Merik Havid untuk membuatkan ijazah untuk Supriyati.

"Saya tak pernah memerintahkan untuk membuat ijazah paket C untuk daftar caleg," ucap Winarni.

Persidangan diwarnai adu mulut antara Merik Havid dan kuasa hukum Ahmad Syahruddin.

Saat ditanya oleh Dedi Rahmawan, saksi Merik Havid selalu menyela.

"Anda tahu tidak jika seseorang mempunyai dua ijazah paket kesetaraan di institusi yang berbeda," tanya Dedi.

"Boleh, itu sah-sah saja," ucap Merik.

Merik menjelaskan, Supriyati saat mendaftarkan caleg menggunakan ijazah Paket C dari PKBM Bougenville.

Namun saat akan dilantik, ia menggunakan ijazah Paket C dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang.

Adi Yana, kuasa hukum Ahmad Syahruddin, juga mempertanyakan aturan bisa mengganti ijazah saat pelantikan.

"Karena kami pernah menanyakan kepada KPU dan Bawaslu di ruang sidang ini bahwa seseorang tidak bisa mengganti berkas setelah adanya penetapan DCT (daftar calon tetap) caleg," kata Adi.

"Lah, wong itu buktinya Supriyati aja bisa berkasnya diganti melalui OTDA kabupaten diajukan ke biro pemerintahan provinsi menggunakan ijazah Paket C Anggrek," jawab Merik.

Namun Merik membantah saat ditanya soal pemberian berkas fotokopi KTP, KK, ijazah SMP, dan pasfoto milik Supriyati, plus uang Rp 1,5 juta di rumah terdakwa Ahmad Syahruddin.

"Apakah Saudara memberikan berkas atau dokumen Supriyati dan uang tersebut? Karena di BAP terdakwa Ahmad Syahruddin (disebutkan) Anda yang menyerahkan berkas tersebut," tanya Adi lagi.

Lagi-lagi, Merik menyangkalnya. 

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara ijazah palsu yang menjerat Ahmad Syahrudin dari PKBM Bougenville dan Supriyati akan dilanjutkan pada 3 Juli 2025 mendatang.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved