Berita Lampung
Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung
Sebelumnya, Kejati Lampung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Lukman (Lkm).
“Atas dasar temuan tersebut, Kejati Lampung melakukan pendalaman. Atas fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan, ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang,” tutur Armen.
Tim penyidik, terus Armen, masih memeriksa saksi-saksi serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Tersangka Lukman saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan.
Sementara tersangka Trs ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan hingga seumur hidup.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
mafia tanah
Kemenag Lampung
Lampung
Natar
Tribunlampung.co.id
Berita Lampung
Kejati Lampung
BPN
Lampung Selatan
Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Punggur Lampung Tengah, Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial |
![]() |
---|
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.