Berita Lampung

Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung

Sebelumnya, Kejati Lampung sudah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan Lukman (Lkm).

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TERSANGKA MAFIA TANAH - Tersangka mafia tanah Theo Stevenus Sulistyo saat digiring ke mobil tahanan Kejati Lampung, Senin (30/6/2025) malam. Pengusaha asal Bandar Lampung ini resmi ditetapkan tersangka kasus mafia tanah oleh Kejati Lampung. 

“Atas dasar temuan tersebut, Kejati Lampung melakukan pendalaman. Atas fakta yang didapat dalam pemeriksaan pada tahap penyidikan, ditemukan adanya manipulasi data yang dibuat oleh beberapa orang,” tutur Armen.

Tim penyidik, terus Armen, masih memeriksa saksi-saksi serta pihak-pihak terkait lainnya guna mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. 

Tersangka Lukman saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan. 

Sementara tersangka Trs ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, bahkan hingga seumur hidup. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved