3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Saksi Ahli Sebut Dua Polisi Way Kanan Ditembak dari Jarak Dekat, Tembus Bola Mata hingga Otak
Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan tiga orang polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah hari ini.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan tiga orang polisi di Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah hari ini, Senin (7/7/2025).
Adapun agenda hari ini mendengarkan keterangan ahli forensik untuk membahas hasil pemeriksaan luka yang dialami ketiga korban.
Ahli Forensik Polda Lampung dr Chatrina Andriyani bersama dr I Putu Suwartama memeriksa ketiga korban secara bersamaan pada 18 Maret 2025.
Di dalam persidangan tersebut, saksi ahli dr I Putu Swartawa memaparkan hasil visum dan autopsi terhadap dua korban Bripka Petrus Hariyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, saksi ahli menjelaskan bahwa Bripka Petrus tewas akibat luka tembak jarak dekat yang masuk melalui kelopak mata kiri.
“Luka tembak menembus bola mata, mengenai otak besar, otak kecil, dan batang otak. Hal ini mengakibatkan perdarahan rongga kepala dan menyebabkan kematian,” ujar dr I Putu.
Ia menjelaskan juga , berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya resapan darah di kulit kepala, robekan pada selaput otak, serta bintik perdarahan pada batang otak dan serambi jantung.
Ditemukan juga serpihan proyektil peluru kaliber 5,56 mm jenis full metal jacket di tubuh korban.
Sementara terkait kematian Bripda Ghalib Surya Ganta, dr I Putu menyampaikan bahwa proyektil peluru masuk melalui bibir dan menembus beberapa bagian tubuh vital.
“Peluru menembus otot bibir, rahang kiri bawah, batang otak, tulang gondok, hingga tulang dada, dan akhirnya berhenti di sela iga kanan bagian belakang.
Panjang saluran luka mencapai 19 sentimeter dengan sudut tembakan sekitar 25 derajat,” jelasnya.
Selain luka tembak, tim forensik juga melakukan pengambilan sampel Gun Shoot Residue (GSR) dari bagian luar tubuh, luka tembak, tulang leher, hingga lokasi bersarangnya proyektil, sebagai bagian dari pemeriksaan lanjutan.
Kesaksian ini melengkapi keterangan medis sebelumnya dari dr Catrina Andriyani, SpF MKes, yang lebih dahulu memaparkan kondisi jenazah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusianto.
Terdakwa dalam kasus ini merupakan oknum anggota TNI yang kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Palembang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan.
Jarak Jauh
dr Chatrina mengatakan, almarhum AKP Anumerta Lusiyanto meninggal dunia akibat proyektil yang bersarang di tulang iga belakang yang membuat organ vitalnya, paru-paru dan jantung rusak akibat proyektil menembus.
Pada saat jenazah ia terima almarhum Lusiyanto tidak mengenakan body protector.
"Proyektil sepanjang 1,7 sentimeter menembus paru-paru dan serambi jantung membuatnya robek.
Ada pendarahan massif di paru-paru sebelah kiri dan pendarahan ringan di jantung. Lalu terakhir tertanam di tulang iga belakang," ujar dr Chatrina di persidangan, Senin (7/7/2025).
Lalu di pemeriksaan dalam itu ia menemukan resapan darah di otot kanan dada hingga ke usus halus.
Kemudian ditemukan juga dua serpihan proyektil di tulang iga belakang dan penggantung usus.
"Proyektil sebagian pecah. Pada waktu kami memeriksa lalu buka kantong jenazah kami temukan tidak ada body protector," katanya.
Sedangkan pada pemeriksaan luar, ditemukan bengkak di puncak kepala kiri luka memar di lengan kanan atas. "Hal tersebut sesuai dengan ciri-ciri luka tembak masuk," sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut ia menyimpulkan kalau luka yang dialami Lusiyanto adalah luka tembak masuk jarak jauh.
"Luka tembak masuk jarak jauh. Proyektil tidak menembus tubuh, bersarang di iga belakang, " pungkasnya.
(tribun sumsel)
TribunBreakingNews
Way Kanan
penembakan
Polda Lampung
polisi
Palembang
Lampung
dokter forensik
Tribunlampung.co.id
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.