3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kecurigaan Hakim atas Kesaksian Kopda Bazarsah, 'Seperti Mau Membela Diri'
Terdakwa Kopda Bazarsah mendapat peringatan, agar memberikan kesaksian yang jujur, atas tindakannya menembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Terdakwa Kopda Bazarsah mendapat peringatan, agar memberikan kesaksian yang jujur, atas tindakannya menembak 3 anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Peringatan itu disampaikan oditur militer dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga orang anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025). Dalam sidang tersebut, hakim menilai Kopda Bazarsah terlihat seolah ingin membela diri.
Kopda Bazarsah dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Oditur militer terkait tindakannya yang mengarahkan tembakan hingga tiga personel Polsek Negara Batin, Lampung.
Aksi penembakan itu terjadi saat polisi menggerebek gelanggang judi sabung ayam milik Kopda Bazarsah. Dalam keterangannya di persidangan, Kopda Bazarsah mengklaim 'merasa terancam' dan ditembaki saat penggerebekan terjadi.
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, kalau apa yang dirasakan terdakwa keliru dan tidak dapat dibuktikan. Sebab pada saat kejadian tidak ada satupun peluru yang terjatuh di dekat terdakwa.
"Pas mereka (polisi) menembak itu tidak mengancam, padahal orang nembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan saudara saja. Nyatanya kan tidak ada, polisi tahu loh yang dihadapi itu masyarakat. Tidak mungkin mereka menembak ke arah saudara, " ujar Hakim Ketua kepada terdakwa.
Namun terdakwa tetap mengaku kalau ia merasa terancam karena banyak tembakan yang diarahkan padanya. Hakim kembali menegaskan terdakwa bagaimana bisa merasa adanya ancaman. Tapi terdakwa tak mampu menjawab.
"Makanya saya tanya bagaimana merasa terancamnya, apakah ada perkenaan peluru di saudara."
"Tidak ada (tembakan). Kalau ada, peluru itu bisa lurus tembus 300 meter - 400 meter, di sana kan banyak masyarakat."
"Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi di sana kan menjalani tugas," tutur hakim.
"Tidak ada kan masyarakat yang kena, cuma dari saudara saja peluru yang kena," sambungnya.
Oditur militer pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur dan menyampaikan secara benar.
"Sebab saya lihat terdakwa ini menyampaikan seperti mau membela diri," kata Oditur.
Baca juga: Penyebab SDN 5 Kraton Tak Dapat Murid, Kepala Sekolah Nilai Dinas Tutup Mata
Ceritakan Detik-detik Penembakan
Kopda Bazarsah menceritakan detik-detik penembakan dan memperagakan bagaimana cara ia menembak tiga orang polisi yang menggerebek gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok.
Pada saat menembak korban Briptu Anumerta Ghalib, Kopda Bazarsah memperagakan posisinya menembak setengah berdiri.
Pertama ketika menembak almarhum Petrus Apriyanto, pada saat itu terdakwa Kopda Bazarsah sedang memasang taji ayam kemudian mendengar suara tembakan. Lalu ia bergerak mengambil senjata, dan melihat korban Petrus menuju ke arahnya.
"Saya lihat satu orang di dekat mobil masih di jalan, mau mendekat. Lalu saya lari mundur dan menembak ke atas untuk beri peringatan, " ujar Kopda Bazarsah saat ditanya Oditur militer.
Terdakwa menjelaskan, pada saat itu posisi ia berdiri di sekitar gelanggang dengan tanah yang lebih tinggi dari jalan, tingginya sekitar 1,5 meter. Posisi itu disinggung Oditur militer sebagai posisi 'menguntungkan' jika seorang tentara dalam medan perang. Dalam posisi sambil mundur tersebut, Bazarsah melepaskan dua tembakan ke arah Petrus tanpa mengetahui kena atau tidaknya korban.
"Setelah tembak atas langsung mengarahkan yang paling dekat aja. Saya dua kali tembak, terus lanjut lari lagi," kata Bazarsah.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL.COM )
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.