Berita Lampung
Gubernur Mirza Dukung SMA Siger, Disdikbud Lampung Segera Tangani Proses Perizinan
Gubernur mengatakan selama program tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung siap mendukung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan dukungan terhadap pengembangan program SMA Siger yang digagas oleh Pemkot Bandar Lampung.
Hal tersebut disampaikan Mirza saat menerima kunjungan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di ruang kerja Gubernur, Senin (14/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Eva Dwiana memaparkan program Sekolah Siger yang bertujuan membuka akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi warga Kota Tapis Berseri.
Gubernur mengatakan selama program tersebut memberi manfaat nyata bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung siap mendukung.
"Ya tadi wali kota menyampaikan program Sekolah Siger yang tentunya pemerintah provinsi mendukung, siapapun yang meminta dukungan untuk masyarakat tentu Pemprov akan mendukung," kata Mirza saat diwawancarai.
Terkait perizinan, menurutnya, akan ditangani oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
"Wali kota meminta izin untuk mendirikan sekolah, dan tentu saja kami senang. Namun secara teknis akan ditangani oleh Dinas Pendidikan. Siapa pun yang ingin mendirikan sekolah, kami izinkan, asalkan sesuai prosedur dan teknis dari Dinas Pendidikan," pungkasnya.
Pada sisi lain Disdikbud Lampung menyatakan dukungannya terhadap program SMA Siger yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Program ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA Negeri.
Kepala Disdikbud Thomas Americo mengatakan pihaknya siap mempercepat proses perizinan pendirian SMA Siger agar dapat segera beroperasi.
“Pak Gubernur telah menginstruksikan agar kami berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk mempercepat proses perizinannya. Ini agar sekolah gratis tersebut memiliki legalitas dan operasionalnya bisa berjalan baik,” kata Thomas saat diwawancarai, Senin (14/7/2025).
Thomas menjelaskan, tim dari Disdikbud provinsi yang menangani pendirian sekolah telah menjalin komunikasi dengan Disdikbud Kota Bandar Lampung guna mempercepat proses tersebut.
“Koordinasi sudah dilakukan. Kami tengah mempersiapkan seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan agar izin pendirian bisa segera keluar,” paparnya.
Terkait tenaga pendidik dan lokasi sekolah, Thomas menyebut saat ini masih dalam tahap persiapan.
Sementara, kegiatan belajar mengajar kemungkinan akan menumpang di sekolah negeri.
“Soal guru dan lokasi sekolah masih kami persiapkan. Kemungkinan untuk tahap awal akan menumpang dulu di sekolah negeri, sambil kami bentuk yayasannya dan siapkan gedung sendiri,” jelasnya.
Ia menegaskan, Gubernur men-support dan berlaku untuk semua wilayah tidak hanya Bandar Lampung.
Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi membuka pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Pendaftaran dibuka selama dua hari, pada 9 dan 10 Juli 2025. Langkah ini menjadi solusi bagi lulusan SMP yang tidak tertampung di SMA negeri.
Sebanyak empat SMA yang tergabung dalam program ini menampung siswa dari keluarga tidak mampu secara gratis tanpa pungutan biaya.
“Alhamdulillah, mulai Rabu pendaftaran sekolah gratis untuk jenjang SMA dibuka. Bunda ingin sekolah ini menjadi tempat bagi anak-anak yang belum bisa melanjutkan pendidikan,” ujar Wali Kota Eva Dwiana.
Eva menegaskan, seluruh pembiayaan SMA Siger ditanggung pemerintah kota. “Ini semuanya gratis, tanpa dipungut biaya. Jadi tidak ada alasan lagi warga Bandar Lampung tidak sekolah karena keterbatasan biaya,” tegasnya.
Tidak Adil bagi Sekolah Swasta
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu menyoroti pendirian Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang digagas Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Menurut Wakil Ketua Komisi l DPRD Lampung ini, sekolah tersebut dinilai belum memenuhi prosedur hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi sekolah swasta yang sudah lebih dulu eksis.
Dia menilai semangat pendidikan gratis untuk rakyat tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan keadilan dalam sistem pendidikan.
"Seharusnya, kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak anggarannya digunakan untuk sekolah swasta yang sudah ada di Bandar Lampung. Sebab pada kenyataannya, masih banyak sekolah swasta yang muridnya sedikit. Guru-guru juga banyak yang tidak kebagian jam mengajar, jadi kebijakan juga harus berlandaskan aspek keadilan," kata Ade Utami saat diwawancarai, Senin (14/7/2025).
Ia menyayangkan jika pemerintah justru membangun sekolah baru tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lembaga pendidikan yang telah lama berkontribusi.
"Kenapa tidak diarahkan ke swasta. Bukankah kita harus bisa menjadi teladan untuk masyarakat.
Keadilan untuk dunia pendidikan juga diperlukan. Jadi, alangkah baiknya sekolah yang sudah ada dioptimalkan," ujarnya.
Menurut Ade, pendirian Sekolah Siger juga terindikasi belum memenuhi syarat administratif, seperti izin operasional. Padahal, dulu sekolah swasta yang hendak membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau sekarang yang disebut SPMB harus lebih dulu mengantongi izin resmi.
"Jangan sampai belum ada izin, sudah melakukan rekrutmen. Karena sekolah swasta saja jika akan melakukan penerimaan siswa itu harus sudah ada izin terlebih dahulu, baru bisa jalan," tegasnya.
Sekolah Siger diketahui memanfaatkan bangunan milik sejumlah SMP Negeri di Bandar Lampung, seperti SMPN 38, 39, 44, dan 45.
Dia menilai hal ini melanggar ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya dalam penggunaan aset negara.
"Saya bukan tidak setuju apalagi ini untuk masyarakat yang kurang mampu saya sangat setuju tapi kita juga harus berlandaskan aturan dan mengedepankan keadilan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Ryo Pratama)
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Koruptor Bendungan Margatiga Divonis 8 Tahun |
![]() |
---|
Lakalantas, Rem Blong Truk Terguling di Tanggamus |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Tersangka Kasus Pencurian Mobil di Tanggamus |
![]() |
---|
Korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur, Ilhamudin Divonis Penjara 8 Tahun |
![]() |
---|
Wali Kota Bandar Lampung Ingatkan Orang Tua Tidak Diskriminasi Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.