Berita Terkini Nasional
Nadiem Makarim 9 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 jam.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook di Kemendikbud Ristek.
Dalam pemanggilan hari ini, Selasa (15/7/2025), Nadiem Makarim diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 jam.
Nadiem keluar dari ruangan di Gedung Kejagung pukul 18.07 WIB, Selasa (15/7/2025).
Ini adalah panggilan kedua penyidik Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim.
Sebelumnya pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait perkara serupa selama 12 jam.
Ketika itu, usai diperiksa 12 jam tidak ada komentar apapun dari Nadiem maupun kuasa hukumnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan alasan mengapa jaksa memanggil kembali Nadiem Makarim untuk diperiksa.
Hari mengatakan pemeriksaan kedua ini sangat penting untuk dilakukan.
"Momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun yang terdapat di dalam barang elektronik," ujar Harli.
Menurut Harli dalam pemeriksaan kali ini Nadiem akan dicecar mengenai perencanaan proyek, pengawasan hingga pelaksanaannya.
Duduk Perkara Kasus
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.
Proyek itu dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019-2023.
Di periode itu, Nadiem Makarim yang menakhodai kementerian tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS.
Karyawati PNM Dibunuh Suami Nasabah saat Tagih Utang, Rumah Pelaku Kini Hancur |
![]() |
---|
Strategi Polisi Bongkar Kasus Kematian Mahasiswi Unram meski Minim Saksi, Dibunuh Pacar |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag Lempar Mikrofon ke Arah Tamu, Kini Klarifikasi Cuma Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Bupati Buton yang Dilaporkan Menghilang 20 Hari, Ternyata di Jakarta |
![]() |
---|
Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Prabowo Ikuti Jejak Diplomasi sang Ayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.