Berita Terkini Nasional

Nadiem Makarim 9 Jam Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi

Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 jam.

Editor: taryono
Tangkap layar akun YouTube KompasTV
NADIEM RAMPUNG DIPERIKSA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pulang setelah 9 jam menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan kedua dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sistem chromebook di Kemendikbud Ristek.

Dalam pemanggilan hari ini, Selasa (15/7/2025), Nadiem Makarim diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 jam.

Nadiem keluar dari ruangan di Gedung Kejagung pukul 18.07 WIB, Selasa (15/7/2025).

Ini adalah panggilan kedua penyidik Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Makarim.

Sebelumnya pada 23 Juni 2025, Nadiem diperiksa sebagai saksi terkait perkara serupa selama 12 jam.

Ketika itu, usai diperiksa 12 jam tidak ada komentar apapun dari Nadiem maupun kuasa hukumnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan alasan mengapa jaksa memanggil kembali Nadiem Makarim untuk diperiksa.

Hari mengatakan pemeriksaan kedua ini sangat penting untuk dilakukan.

"Momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti termasuk penyidik juga kan sudah melakukan pembacaan, pengkajian analisis terhadap barang bukti baik berupa dokumen maupun yang terdapat di dalam barang elektronik," ujar Harli.

Menurut Harli dalam pemeriksaan kali ini Nadiem akan dicecar mengenai perencanaan proyek, pengawasan hingga pelaksanaannya. 

Duduk Perkara Kasus

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Proyek itu dilaksanakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada periode 2019-2023.

Di periode itu, Nadiem Makarim yang menakhodai kementerian tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan indikasi kuat adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved