Berita Lampung

Raperda Pembentukan 2 Pekon Baru di Pringsewu Disahkan Menjadi Perda

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, untuk kesempurnaan kedua perda tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada gubernur.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Diskominfo Pringsewu
RAPAT PARIPURNA - Bupati Riyanto Pamungkas menghadiri rapat paripurna pengesahan dua raperda menjadi perda di DPRD Pringsewu, Selasa (15/7/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Raperda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih disahkan menjadi perda melalui rapat paripurna DPRD Pringsewu, Selasa (15/7/2025).

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, untuk kesempurnaan kedua perda tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada gubernur guna mendapatkan nomor register.

Setelah itu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan izin penandatanganan. 

Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018.

“Insya Allah kedua perda tersebut dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi Kabupaten Pringsewu saat ini dan masa mendatang,” kata Riyanto. 

“Sehingga ini diharapkan dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat di Bumi Jejama Secancanan,” imbuhnya. 

Selain mensahkan dua perda tadi, rapat juga membahas tentang raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. 

“Terkait Perumdam Way Sekampung, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017, BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah, bertujuan memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum," katanya.

Penyelenggaraan kemanfaatan umum itu, kata Riyanto, berupa penyediaan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat

Ini menurutnya sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan berkontribusi memberikan PAD kepada pemerintah daerah.

Diharapkan raperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Sehingga tidak terlalu lama dapat disahkan menjadi peraturan daerah guna memberi kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Pringsewu,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved