3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah

Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.

|
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa Kopda Bazarsah saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan pemecatan dari satuan TNI. Sementara itu, Sasnia, istri Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, menangis saat mendengar tuntutan tersebut. 

Senjata itu biasa ia bawa untuk “menjaga keamanan” acara judi. Saat polisi tiba, kekacauan terjadi.

Bazarsah menembak Lusiyanto, Petrus, dan Ghalib, menyebabkan ketiganya tewas. Meski beberapa polisi melepaskan tembakan peringatan, Bazarsah tetap melawan hingga akhirnya kabur ke kebun singkong sambil membawa senjata. 

Menurut Oditur, tindakan Bazarsah mencoreng nama baik TNI, melanggar sumpah prajurit, dan meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa,” jelas Darwin. 

Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Bahkan keluarga korban mendesak hukuman setimpal atas kehilangan yang mereka alami. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved