3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah
Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Senjata itu biasa ia bawa untuk “menjaga keamanan” acara judi. Saat polisi tiba, kekacauan terjadi.
Bazarsah menembak Lusiyanto, Petrus, dan Ghalib, menyebabkan ketiganya tewas. Meski beberapa polisi melepaskan tembakan peringatan, Bazarsah tetap melawan hingga akhirnya kabur ke kebun singkong sambil membawa senjata.
Menurut Oditur, tindakan Bazarsah mencoreng nama baik TNI, melanggar sumpah prajurit, dan meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah. Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa,” jelas Darwin.
Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Bahkan keluarga korban mendesak hukuman setimpal atas kehilangan yang mereka alami. (Kompas.com)
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.