3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah
Terdakwa Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Selama ini, pihak keluarga merasa terpukul atas insiden yang menewaskan ketiga korban.
Apalagi terdakwa juga sebelumnya menyebutkan bahwa ada setoran judi sabung ayam yang mengalir ke Lusiyanto.
Namun, dalam persidangan terkuak bahwa uang itu ternyata bukan diberikan kepada korban, melainkan kepada satu polisi berinisial R.
“Saya berterima kasih kepada Oditur atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa. Kami terharu, walaupun saya sebatas kuasa hukum, saya tahu apa yang mereka rasakan. Mudah-mudahan nanti hakim memberikan putusan setimpal,” kata Putri seusai mengikuti sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025).
Putri mengaku bahwa mereka akan terus mengawal tuntutan tersebut sampai vonis yang dijatuhkan hakim setimpal. Sebab, selama sidang berlangsung, Kopda Bazarsah terbukti telah menyiapkan senjata api ilegal untuk menembak ketiga korban.
Senjata itu selalu dibawa oleh Kopda Bazarsah ketika menggelar judi sabung ayam.
"Jadi, memang senjata itu selalu dibawa oleh terdakwa dan ini juga sudah diakuinya. Harapan kami, majelis hakim juga menjatuhkan vonis mati sama dengan tuntutan Oditur," ungkap Putri.
Sementara itu, Sasnia, istri Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, menyampaikan harapan yang sama. Ia meminta keadilan agar terdakwa Kopda Bazarsah dapat dihukum mati.
“Saya terima kasih kepada Oditur, harapan kami agar putusan akhir persidangan juga hukuman mati untuk terdakwa,” katanya.
Babak Menegangkan
Sidang kasus penembakan brutal yang dilakukan Kopda Bazarsah terhadap tiga polisi hingga tewas di arena judi sabung ayam Way Kanan, Lampung, memasuki babak menegangkan.
Pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer Letnan Kolonel CHK Darwin Butar Butar menuntut terdakwa dengan hukuman mati serta pemecatan tidak hormat dari TNI.
Perbuatan Bazarsah dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa,” ujar Darwin di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Peristiwa bermula saat polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3). Sebelum menuju lokasi, Bazarsah mengambil senjata laras panjang yang ia rakit sendiri dari atas plafon rumah.
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.