Berita Viral

Bos Mie Gacoan Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Putar Musik Tanpa Bayar Royalti

Bos Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran hak cipta musik dan lagu oleh Polda Bali.

Editor: Kiki Novilia
Tribun Bali/Ardhiangga Ismayana
PELANGGARAN HAK CIPTA - Ilustrasi gerai Mie Gacoan di Civic Centre Kota Negara, Jembrana, Senin (30/5). Bos Mie Gacoan di Bali tersandung kasus pelanggaran royalti lagu yang diputar di gerai. 

Melansir Tribungorontalo.com, perkara ini dibenturkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak eksklusif pencipta atas ciptaannya dan perlindungan terhadap karya kreatif di berbagai bidang, serta batasan dan pengecualian hak cipta.

Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi pemegang hak cipta agar karyanya tidak disalahgunakan dan juga mengatur hak moral dan hak ekonomi pencipta. 

Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata.

Pencipta adalah orang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved