Berita Lampung

Mantan Ketua KONI Lampung Tengah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah  

Kejari Lampung Tengah menetapkan mantan ketua dan bendahara KONI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan mantan ketua dan bendahara KONI sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana pembinaan dan hibah dengan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar, Senin (28/7/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan mantan ketua dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.

Mantan Ketua KONI periode 2022 berinisial DW dan mantan bendahara berinisial ES, dinyatakan telah melakukan tindak pidana  korupsi dengan modus memanipulasi pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Lampung Tengah tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera menjelaskan, hasil penyidikan yang telah dilakukan menemukan  penanganan perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak tahun 2024, meskipun kasusnya terjadi pada tahun 2022. 

Dia mengatakan, kedua tersangka memiliki kapasitas untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebab pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan keduanya.

Mereka punya peran vital dalam pengelolaan dana hibah.

"Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara  dari tindak pidana korupsi oleh DW dan ES ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp5,8 miliar," ungkap Alfa kepada awak media saat konferensi pers, Senin (28/7/2025).

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi mengatakan penetapan ketua dan bendahara KONI sebagai tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan lebih dari dua alat bukti yang memberatkan.

Menurutnya, DW dan ES telah menjalani serangkaian pemeriksaan mulai dari saksi hingga naik status menjadi tersangka.

Median menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan tahun 2022, kemudian dilakukan penyelidikan mulai tahun 2024.

"Tindak pidana korupsi ini dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana pembinaan maupun dana hibah Porprov tahun 2022-2023," ungkapnya.


Dipolisikan Ketua Harian KONI Lampung Tengah


Sebelumnya, Mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah Edi Susanto dipolisikan atas kasus pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang.

Edi Susanto diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI Lampung Tengah periode 2024-2027 Sukistoro dan juga menggelapkan uang hibah senilai Rp 800 Juta rupiah.

Ketua Harian KONI Lampung Tengah Sukistoro mengatakan, dia telah melaporkan Edi Susanto ke Polres Lampung Tengah.

"Dia (mantan sekretaris KONI Lamteng) menggelapkan uang hibah KONI sebesar Rp800 juta. Tidak ada satu rupiah pun dana hibah tersisa di rekening organisasi," katanya, Kamis (22/8/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved