Berita Lampung

Mantan Ketua KONI Lampung Tengah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah  

Kejari Lampung Tengah menetapkan mantan ketua dan bendahara KONI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan mantan ketua dan bendahara KONI sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana pembinaan dan hibah dengan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar, Senin (28/7/2025). 

"Apabila ada pihak yang mencoba menggiring opini, menghalangi penyidikan, atau melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai obstruction of justice, kami tidak akan ragu melakukan tindakan hukum sesuai aturan," tegas Alfa.


Bakal Ada Tersangka Lain


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera mengatakan penyelidikan tindak pidana korupsi KONI Lampung Tengah tidak akan berhenti pada penetapan mantan ketua dan mantan bendaharanya saja.

Alfa menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut, meskipun kedua tersangka masih bersikeras berdalih  dana telah digunakan sebagaimana mestinya.

Namun, kejaksaan menyatakan bahwa hal itu akan dibuktikan di persidangan.

“Masih mungkin ada tersangka lain. Semua tergantung hasil pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / FAJAR IHWANI SIDIQ )


 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved