Berita Lampung

Mantan Ketua KONI Lampung Tengah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah  

Kejari Lampung Tengah menetapkan mantan ketua dan bendahara KONI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
TERSANGKA KORUPSI - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan mantan ketua dan bendahara KONI sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana pembinaan dan hibah dengan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar, Senin (28/7/2025). 

Sukistoro membeberkan, tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Edi Susanto telah diketahui oleh seluruh pengurus.

Hal itu diketahui ketika ingin mencairkan dana hibah untuk salah satu cabang olahraga di bulan Juni 2024.

Namun, Sukistoro mendapati uang dalam rekening organisasi kosong atau telah dicairkan.

"Saat diperiksa ke bank, dana hibah KONI diambil oleh Edi Susanto tanpa sepengetahuan pengurus yang lain," ujarnya.

Alhasil Sukistoro dan KONI Lampung Tengah batal menyelenggarakan kegiatan karena uangnya telah digelapkan dan dia melaporkannya ke Polres Lampung Tengah.

Padahal, kata dia, saat Sukistoro mengkonfirmasi penarikan uang tersebut, Edi Susanto mengakuinya dan mengatakan uang tersebut ada padanya.

Sukistoro pun mengatakan bahwa Edi Susanto sempat membuat surat pernyataan di Polres Lampung Tengah untuk mengembalikan uang tersebut.

Kendati demikian, uang organisasi itu tak kunjung diberikan, dan KONI Lampung Tengah kini tidak punya uang untuk kegiatan.

"Anggaran sudah gak ada lagi, ya kami bingung mau ngapain,"

"Kami berharap polisi menangkap mantan Bendahara Koni Lamteng Edi Susanto," pungkasnya.


Upaya Intervensi Akan Disikat Kejari Lampung Tengah


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Alfa Dera saat konferensi pers penetapan mantan ketua dan bendahara KONI Lampung Tengah, dia menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba menghambat penyidikan.

"Kami berharap semua pihak bersikap kooperatif dan tidak mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyidikan kasus tindak pidana korupsi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,"

Hal tersebut disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas proses hukum dan komitmen Kejari Lampung Tengah untuk terus bekerja profesional, independen, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved