Berita Lampung
Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober, Bea Balik Nama Digratiskan Pajak Setahun
Pemprov Lampung memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Ia juga menambahkan, sistem ini akan sangat membantu Pemprov dalam mendata jumlah kendaraan bermotor yang ada di Lampung.
Dengan data konkret tersebut, pemerintah dapat menyusun target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang lebih akurat pada tahun-tahun berikutnya.
Munir turut menyoroti persoalan administratif yang kerap menghambat masyarakat dalam membayar pajak.
Ia berharap ada kemudahan bagi wajib pajak yang tidak bisa menunjukkan BPKB asli.
“Wajib pajak yang BPKB-nya sedang di bank, koperasi, BMT, atau leasing, cukup membawa surat keterangan dari lembaga tersebut. Begitu pula yang ingin memperpanjang plat kendaraan tapi tak memiliki identitas asli, bisa pakai fotokopi identitas pemilik pertama dan surat jual beli bermaterai,” jelasnya.
Perlu Sosialisasi
Ia menegaskan, keberhasilan programpemutihansangat ditentukan oleh sejauh mana sosialisasi dilakukan kepada masyarakat.
Menurutnya, seluruh instansi pemerintahan hingga tingkat RT harus dilibatkan untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan ini, termasuk wacana penghapusan programpemutihandi masa mendatang.
"Kebijakan ke depan adalah penghapusan data kendaraan jika selama dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak. Ini perlu disampaikan agar masyarakat tergerak membayar kewajibannya," ujarnya.
Munir juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari instansi pemerintah, swasta, hingga perusahaan besar yang masih menunggak pajak kendaraan.
Selain itu, ia mengusulkan agar Pemprov Lampung membangun komunikasi dengan Jasa Raharja pusat guna menerapkan pembayaran Jasa Raharja gratis, seperti yang sudah dilakukan di Provinsi Banten.
Ia juga berharap dalam penyusunan APBD 2026, Pemprov memasukkan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan.
"Hal ini penting karena jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, baik untuk mobilitas sosial, ekonomi, hingga mendukung sektor pariwisata," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/hurri agusto/bayu saputra/riyo pratama)
pemutihan pajak
Bapenda Lampung
Pemprov Lampung
Samsat
Lampung
DPRD Lampung
Bandar Lampung
Tribunlampung.co.id
Polda Lampung Izinkan Penggunaan Gudang dan Alat Pertanian untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Dirut RSUDAM Tegaskan Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM Diserahkan ke Aparat Hukum |
![]() |
---|
Korban KDRT dan Anak Dapat Layanan Visum Gratis di RSUDAM Lampung |
![]() |
---|
Arti Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas, Gelar Bangsawan untuk Bupati Pringsewu |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Lampung Tengah, Beras SPHP Hanya Rp 58 Ribu per Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.