Berita Lampung

Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober, Bea Balik Nama Digratiskan Pajak Setahun

Pemprov Lampung memutuskan untuk memperpanjang masa pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
WAJIB PAJAK - Kepala Bapenda Lampung Slamet Riyadi saat mengecek wajib pajak di kantor Samsat Rajabasa pada saat kunjungan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di Lampung, Senin (28/8/2025). 

Ia juga menambahkan, sistem ini akan sangat membantu Pemprov dalam mendata jumlah kendaraan bermotor yang ada di Lampung.

Dengan data konkret tersebut, pemerintah dapat menyusun target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang lebih akurat pada tahun-tahun berikutnya.

Munir turut menyoroti persoalan administratif yang kerap menghambat masyarakat dalam membayar pajak.

Ia berharap ada kemudahan bagi wajib pajak yang tidak bisa menunjukkan BPKB asli.

“Wajib pajak yang BPKB-nya sedang di bank, koperasi, BMT, atau leasing, cukup membawa surat keterangan dari lembaga tersebut. Begitu pula yang ingin memperpanjang plat kendaraan tapi tak memiliki identitas asli, bisa pakai fotokopi identitas pemilik pertama dan surat jual beli bermaterai,” jelasnya.

Perlu Sosialisasi

Ia menegaskan, keberhasilan programpemutihansangat ditentukan oleh sejauh mana sosialisasi dilakukan kepada masyarakat.

Menurutnya, seluruh instansi pemerintahan hingga tingkat RT harus dilibatkan untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan ini, termasuk wacana penghapusan programpemutihandi masa mendatang.

"Kebijakan ke depan adalah penghapusan data kendaraan jika selama dua tahun berturut-turut tidak membayar pajak. Ini perlu disampaikan agar masyarakat tergerak membayar kewajibannya," ujarnya.

Munir juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari instansi pemerintah, swasta, hingga perusahaan besar yang masih menunggak pajak kendaraan.

Selain itu, ia mengusulkan agar Pemprov Lampung membangun komunikasi dengan Jasa Raharja pusat guna menerapkan pembayaran Jasa Raharja gratis, seperti yang sudah dilakukan di Provinsi Banten.

Ia juga berharap dalam penyusunan APBD 2026, Pemprov memasukkan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan.

"Hal ini penting karena jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat, baik untuk mobilitas sosial, ekonomi, hingga mendukung sektor pariwisata," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/hurri agusto/bayu saputra/riyo pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved