Berita Lampung

Terdakwa Korupsi BPRS Tanggamus Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 140 Juta

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, Agung Setiawan Pamungkas, sudah menyerahkan uang

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Kejari Tanggamus
SERAHKAN UANG PENGGANTI - Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT BPRS Tanggamus Agung Setiawan Pamungkas menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 140 juta. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus, Agung Setiawan Pamungkas, sudah menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai total Rp 140 juta.

Penyerahan dilakukan secara bertahap oleh pihak keluarga terdakwa pada Senin (28/7/2025).

Keluarga Agung menyerahkan uang sebesar Rp 110 juta ke Kejari Tanggamus.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, telah diserahkan Rp 30 juta.

“Total yang kami terima dari terdakwa Agung Setiawan Pamungkas saat ini sebesar Rp 140 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanggamus Fathurrahman, Senin (28/7/2025).

Uang tersebut dititipkan ke rekening penampungan milik Kejari Tanggamus dan akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti jika terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Fathurrahman menyebutkan, berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 518,8 juta. 

Dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior kantor PT BPRS Tanggamus tahun anggaran 2021 dan 2022.

Selain Agung, Kejari Tanggamus juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Direktur PT BPRS Tanggamus Falachi Fadoli dan mantan Direktur Utama Sarjono. 

Ketiganya saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved