Berita Lampung
Temu Wacana DKL 2025 Hasilkan Maklumat yang Jadi Kompas Baru Seni Budaya Lampung
Semangat kolaborasi dan perjuangan kolektif para seniman dan pegiat budaya se-Lampung berkobar dalam Temu Wacana Dewan Kesenian se-Lampung 2025.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Tak kalah menggugah, makalah Iwan Nurdaya Djafar menjadi pusat perhatian forum.
Mengangkat tema Tantangan Seni dan Budaya Tradisional di Tengah Arus Globalisasi dan Digitalisasi, Iwan berbicara tentang rapuhnya seni tradisi jika dibiarkan tanpa perlindungan kontekstual.
"Globalisasi adalah pedang bermata dua. Ia bisa melumat tradisi, namun bisa pula menjadi alat penyelamat jika kita arif menggunakannya." Katanya.
Ia pun menyerukan pentingnya digitalisasi bukan sebagai pengganti roh tradisi, melainkan sebagai ruang baru bagi tradisi untuk tumbuh, dikenal, dan dihargai generasi masa depan.
Sebagai penutup forum, 13 poin Maklumat 2025 dibacakan dan disepakati bersama.
Maklumat ini bukan sekadar daftar keinginan, melainkan seruan moral dan strategi kolektif untuk memperkuat posisi Dewan Kesenian sebagai aktor utama kebijakan budaya di Lampung.
Poin-poin utama mencakup dorongan pembentukan Dinas Kebudayaan di seluruh wilayah Lampung, implementasi Perda Seni Budaya, penguatan sinergi dengan pemerintah, hingga digitalisasi cagar budaya.
Tak kalah penting, perhatian pada regenerasi seniman muda dan usulan pendirian sekolah seni di Lampung pun turut dikumandangkan.
Bagus S. Pribadi, Sekretaris Umum DKL, menegaskan maklumat ini bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang yang bermakna.
"Ini bukan seremoni. Ini awal dari gerakan budaya yang sungguh-sungguh,” tegasnya.
Dalam rangka memperkuat posisi, peran, dan fungsi Dewan Kesenian di seluruh wilayah Provinsi Lampung, serta menjawab tantangan pengembangan seni dan budaya di era modern,
Dewan Kesenian se-Provinsi Lampung menyampaikan Maklumat 2025 sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun ekosistem kesenian yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Pertama, Dewan Kesenian mendorong terbentuknya Dinas Kebudayaan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Lampung sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan struktur birokrasi yang fokus terhadap urusan kebudayaan. Keberadaan Dinas ini menjadi kunci strategis dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan budaya secara komprehensif.
Kedua, pentingnya realisasi implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Seni Budaya menjadi perhatian utama. Peraturan ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, melainkan dijalankan dengan konsisten dalam program dan kebijakan nyata.
Ketiga, Dewan Kesenian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus terlibat secara aktif sebagai katalisator dan fasilitator dalam berbagai program yang dilaksanakan oleh Kementerian Kebudayaan di wilayah Lampung, memastikan program-program tersebut tepat sasaran dan menyentuh akar komunitas seni.
Polwan Polda Lampung Ziarah ke TMP Peringati Hari Jadi Polwan ke-77 |
![]() |
---|
Daftar 8 Pejabat Eselon III Lampung Selatan yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Bulog Lampung Sebut Stok Beras Bisa Suplai Provinsi Tetangga |
![]() |
---|
Bulog Lampung Tunggu Instruksi Pusat Soal Penyesuaian Harga Beras SPHP |
![]() |
---|
HET Beras Naik, Bulog Lampung Sebut Masih Jual Beras SPHP Rp 12.500 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.