Kasus Narkoba di Lampung
Akademisi Hukum UBL Nilai Vonis Hukuman Mati Kurir Sabu Sudah Tepat, Bambang: 9 Kg Banyak
Bambang Hartono menilai majelis hakim PN Tanjungkarang sudah tepat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kurir sabu 9 kg.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
VONIS HUKUMAN MATI - Akademisi Hukum FH UBL Bambang Hartono, Senin (4/8/2025). Pihaknya menilai vonis hukuman mati kepada kurir sabu sudah tepat.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bagasi motor terdakwa.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan gudang sabu di Wilayah Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
"Saat di lokasi di Bumi Waras tersebut, petugas menyita 8 kantong besar plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi kristal bening diduga sabu," ujar Venny.
Kemudian 9 klip kecil berisi sabu seberat 100 gram lebih per bungkus, serta satu unit timbangan digital.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Lampung
Residivis Sintra Akasa Sempat Turunkan 3 Kg Sabu di Natar |
![]() |
---|
Tersangka Sintra Akasa Jadi Kurir Sabu karena Desakan Ekonomi |
![]() |
---|
BNNP Lampung Sita Sabu 2 Kg dari Jaringan Internasional, Disembunyikan di Sasis Truk |
![]() |
---|
Kurir Dijanjikan Upah Rp 10 Juta untuk per Kg Sabu |
![]() |
---|
Kurir Sabu Asal Palembang Simpan Sabu 2 Kg di Bawah Sasis Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.