Kasus Narkoba di Lampung
Akademisi Hukum UBL Nilai Vonis Hukuman Mati Kurir Sabu Sudah Tepat, Bambang: 9 Kg Banyak
Bambang Hartono menilai majelis hakim PN Tanjungkarang sudah tepat menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kurir sabu 9 kg.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
VONIS HUKUMAN MATI - Akademisi Hukum FH UBL Bambang Hartono, Senin (4/8/2025). Pihaknya menilai vonis hukuman mati kepada kurir sabu sudah tepat.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam bagasi motor terdakwa.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan menemukan gudang sabu di Wilayah Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
"Saat di lokasi di Bumi Waras tersebut, petugas menyita 8 kantong besar plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi kristal bening diduga sabu," ujar Venny.
Kemudian 9 klip kecil berisi sabu seberat 100 gram lebih per bungkus, serta satu unit timbangan digital.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Narkoba di Lampung
Akademisi Dorong Hukuman Seberat-beratnya Kepada Bandar dan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Kronologi Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah oleh BNNP Lampung |
![]() |
---|
11 Kg Sabu yang Diamankan BNNP Lampung Disembunyikan dalam Kemasan Teh Cina |
![]() |
---|
Ringkus Gembong, BNNP Temukan Gudang Penyimpanan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Breaking News BNNP Lampung Amankan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.