Berita Terkini Nasional

NR Titipkan 2 Adiknya ke Tetangga setelah Bunuh Ibu Kandung Pamit Mau Pergi ke Akhirat

Bahkan perbuatannya melakukan pembunuhan ibu kandung diakui NR kepada tetangga.

TribunBengkulu.com/Beta Misutra
PEMBUNUHAN IBU KANDUNG – Terduga pelaku pembunuhan ibu kandung di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, saat diamankan polisi pada Sabtu (2/8/2025). Remaja perempuan inisial NR awalnya mengakui perbuatannya membunuh ibu kandung ke tetangga. 

Saat mereka masuk ke dalam rumah, korban sudah ditemukan dalam keadaan tewas bersimbah darah.

"Saat kami tiba di rumahnya, korban dalam keadaan terluka parah dan kemungkinan sudah tidak bernyawa," kata Ice.

Warga kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Gading Cempaka.

Tim gabungan Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung mendatangi lokasi kejadian.

Polisi segera mengamankan NR yang merupakan anak kandung korban.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu untuk dilakukan visum.

Ancaman Penjara

Melansir laman Hukum Online, tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan adalah sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Adapun, pasal pembunuhan dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 berbunyi:

Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Unsur Pasal 338 KUHP

Unsur tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP adalah:

-barang siapa atau setiap orang;
-dengan sengaja;
-merampas (menghilangkan);
-nyawa;
-orang lain.

Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, pembunuhan selalu diartikan bahwa korban harus mati dan kematian ini dikehendaki oleh pelaku. 

Dengan demikian pengertian pembunuhan secara implisit mengandung unsur kesengajaan. 

Apabila tidak ada unsur kesengajaan atau tidak ada niat atau maksud untuk mematikan orang, tetapi kemudian ternyata orang tersebut mati, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan menurut ayat ini.

Dalam Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tidak dicantumkan unsur "dengan sengaja", karena hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 36 dan Pasal 54 huruf j UU 1/2023. Dengan demikian, hakim akan lebih mengutamakan untuk mempertimbangkan motif, cara, sarana, atau upaya membunuh, serta akibat dan dampaknya suatu pembunuhan bagi masyarakat.

Jika ditelaah dari segi bahasa, menurut KBBI, pembunuhan berasal dari kata bunuh yang artinya menghilangkan nyawa. 

Lebih lanjut, menurut Adam Chazawi, pembunuhan adalah sebuah perkara atau perbuatan membunuh, dapat juga diartikan sebagai orang atau alat yang membunuh. 

Sehingga, pembunuhan atau perbuatan membunuh yang dilakukan oleh pembunuh (doodslag) artinya siapa saja yang sengaja merampas nyawa orang lain.(*)

Baca Juga Sosok Kusuma Anggraini Tuding Iris Wullur Simpanan Suaminya, Cucu Konglomerat

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved