Berita Lampung
PTA Bandar Lampung Catat Ribuan Pasangan Ajukan Permohonan Isbat Nikah Setiap Tahun
PTA Bandar Lampung mencatat ribuan pasangan suami istri di Lampung mengajukan permohonan isbat nikah setiap tahunnya.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat ribuan pasangan suami istri di Lampung mengajukan permohonan isbat nikah setiap tahunnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, permohonan isbat nikah menunjukkan tren yang fluktuatif dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2020, tercatat 1.181 permohonan yang kemudian menurun menjadi 1.082 permohonan di tahun 2021.
Jumlah permohonan mencapai puncaknya di tahun 2022 dengan 1.452 permohonan, sebelum kembali menurun di tahun 2023 menjadi 1.218 permohonan.
Pada tahun 2024 jumlahnya kembali naik menjadi 1.328 permohonan.
Sementara, hingga akhir Juni 2025, PTA Bandar Lampung mencatat jumlah permohonan Isbat Nikah sebanyam 959 permohonan.
Askonsri, Hakim Tinggi sekaligus Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, menjelaskan bahwa isbat nikah diajukan untuk keperluan pengakuan negara, seperti administrasi kependudukan.
Menurutnya, alasan paling banyak yang mendasari pengajuan isbat nikah adalah karena pernikahan tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Alasan pengajuan Isbat nikah karena beberapa hal seperti karena urusan administrasi, bencana, buku nikah hilang, dan yang paling banyak karena tidak tercatat KUA," jelasnya, Senin (4/8/2025).
Untuk mengajukan permohonan isbat nikah, Askonsri menyebutkan beberapa persyaratan.
"Pertama harus minta surat keterangan di KUA, bahwa benar mereka suami istri tapi belum tercatat oleh negara," ujarnya.
Jika alasan pengajuannya adalah buku nikah hilang atau rusak karena bencana, maka harus ada surat keterangan dari kepolisian atau pihak berwenang.
Selama proses persidangan, hakim akan mendalami bukti-bukti pernikahan.
"Ketika sidang di Pengadilan Agama, hakim akan mendalami bukti pernikahan mereka, bisa dengan menghadirkan saksi saat mereka menikah (siri), atau menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," katanya.
Askonsri juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memutus permohonan isbat nikah.
Harga Singkong Makin Anjlok, PPUKI Sebut Tak Ada Perusahaan Patuhi Edaran Gubernur |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tertibkan Randis, Pastikan Tata Kelola Aset Lebih Transparan |
![]() |
---|
Rencana PLTS Terapung di Lampung Timur Dapat Respon dari Investor Asing |
![]() |
---|
Polsek Katibung Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Amankan 11 Motor dan 2 Ayam Aduan |
![]() |
---|
Besok DPRD Bandar Lampung Bahas Pasar Gudang Lelang Terkait Pengelolaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.