Berita Lampung

Warga Bandar Lampung Diarahkan Buat IKD Saat Urus Adminduk

Warga Bandar Lampung diarahkan membuat identitas kependudukan digital (IKD) saat mengurus adminduk.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
DIARAHKAN MEMBUAT IKD - Hal ini dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana. Warga Bandar Lampung diarahkan membuat IKD saat mengurus adminduk. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Warga Bandar Lampung diarahkan membuat identitas kependudukan digital (IKD) saat mengurus administarasi kependudukan.  

"Setiap proses pembuatan KTP, KK dan lainnya kita arahkan untuk membuat IKD," ujarnya, Minggu (3/8/2025).

Pihaknya menyebut aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) Bandar Lampung telah mencapai 180 ribu aktivasi.

"Aktivasi IKD kita sama dengan KTP elektronik. Sampai saat ini sudah 180 ribuan. 

Selain terkait IKD, Febriana ikut menjelaskan sistem KTP yang invalid.

"KTP invalid merupakan KTP yang telah kita ganti dengan yang baru karena ada perubahan data. KTP elektronik yang gagal di-encoding, KTP yang rusak itu yang dinamakan KTP invalid," papanya.

Ia mengatakan pihaknya selalu memusnahkan KTP yang invalid agar datanya tidak dipersalahgunakan.

"Setiap harinya kita cetak KTP yang baru, KTP yang invalid itu kita musnahkan. Jadi tidak ada lagi KTP-KTP yang invalid. Selain itu untuk mengindari penyalahgunaan data dari KTP yang invalid itu pemusnahannya setiap hari. Jadi pencetakan di Kota Bandar Lampung ini kurang lebih 500 KTP setiap harinya," ujarnya.

"Kalau terkait dokumen lain seperti KK dan lainnya kita simpan di dalam gudang," tambahnya.

Menurutnya, IKD adalah cara memindahkan dokumen fisik menjadi digital. Data yang ada di IKD sama dengan data yang ada di Disdukcapil.

Pada Juni lalu aktivasi IKD di Kota Bandar Lampung masih 21 persen.

Febriana membenarkan bahwa aktivasi IKD di Kota Bandar Lampung masih 21 persen.

"Aktivasi IKD masih 21 persen, dari target seharusnya 30 persen," ujarnya, Rabu (4/6/2025) silam.

Ia menyebut untuk wajib KTP pihaknya sudah mencapai 771 ribu orang. "Wajib KTP 771 ribu dengan jumlah penduduk 1.077.000," ujarnya.

Pihaknya menyebut untuk perekaman sudah mendekati 100 persen. 

"Jadi perekaman kita sudah 99 persen lebih," ujarnya. 

"Jadi yang belum melakukan perekaman hanya tinggal 0,99 persenan lagi," sambungnya.

Ia menjelaskan pelayanan IKD ada tiga cara. "Bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil yang ada di MPP.

Bisa juga melalui kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Bandae Lampung. Yang ketiga, kita jemput bola," ujarnya.

"Jadi kalau ada sekumpulan orang yang berniat aktivasi IKD kita datangi, kita jemput bola, kira-kira seperti itu," sambungnya.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu modus penipuan mengaktivasi IKD.

"Masyarakat jangan mudah tertipu. Karena Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seluruh Indonesia, terutama di Bandar Lampung tidak pernah menghubungi via (melalui) telepon atau via SMS," ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya jika ada yang menghubungi atas nama disdukcapil.

"Jadi jika ada pihak mengatasnamakan disdukcapil terkait IKD, atau terkait pelayanan online dan sebagainya, itu bukan resmi dari disdukcapil," ujarnya.

Perekaman ODGJ Gandeng Dissos

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menggandeng Dinas Sosial untuk melakukan perekaman elektronik-KTP (e-KTP) bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Pelayanan di gedung satu atap. Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Rabu (26/3/2025). 

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Febriana mengatakan pelayanan administrasi kependudukan bagi ODGJ, penyandang disabilitas, dan lansia dilakukan dengan metode jemput bola.

"Walaupun hanya satu orang, kami tetap memberikan layanan secara jemput bola," ujarnya, Sabtu (7/6/2025).

Pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam perekaman dan penerbitan administrasi kependudukan bagi ODGJ, dengan terlebih dahulu memeriksa kembali data-data yang dimiliki.

"Ada juga yang tidak memiliki data atau asal-usulnya tidak diketahui. Maka prosesnya menjadi lebih panjang," ujarnya.

"Karena kami harus mencari dokumen yang bisa memunculkan NIK. Jika sudah ada, baru bisa dilakukan perekaman," sambungnya.

Ia menegaskan layanan ini tidak diperuntukkan bagi ODGJ yang berkeliaran di jalan raya. Karena, menurutnya, pada umumnya mereka tidak memiliki data atau memiliki data anomali.

"Karena itu, kami bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam proses pendataannya," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantari Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved