Klarifikasi DJP Soal Viral Buruh Jahit Ditagih Pajak, Sebut Nilai Transaksi Rp 2,8 M

Klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) muncul setelah viral seorang buruh jahit didatangi petugas dan disebut ditagih pajak Rp 2,8 miliar.

Dokumentasi DJP
BERI KLARIFIKASI - Foto ilustrasi, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh. Nurbaeti mengklarifikasi jika kedatangan petugas pajak tersebut bukanlah untuk menagih, melainkan melakukan verifikasi atas nilai transaksi sebesar Rp 2,8 miliar yang tercatat atas nama sang buruh jahit tersebut. 

"Wajib pajak dan istrinya mengatakan malam tersebut, Kamis (7/8/2025) tidak bisa tidur nyenyak. Jumat pagi, wajib pajak didatangi oleh perangkat desa dan beberapa wartawan yang menanyakan informasi tersebut.

Jumat Siang wajib pajak ke kantor dan bertemu petugas dan telah memberikan klarifikasi atas surat tersebut dan wajib pajak meminta maaf atas viralnya video tersebut. Wajib pajak juga menyayangkan viralnya video tersebut karena tanpa izin yang bersangkutan dan informasi yang disampaikan dimedsos tidak sesuai," papar Nurbaeti. 

Dari kronologis tersebut, pihaknya menyatakan bahwa video yang diunggah oleh media instagram Pekalongantrending dan diamplifikasi oleh beberapa media adalah tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan. 

"Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah dan negatif serta merugikan baik bagi wajib pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak," ungkapnya.

Nurbaeti menambahkan, wajib pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari Kantor Pelayanan Pajak, karena tidak semua surat adalah tagihan.

Apabila mendapatkan surat atau imbauan, dia menyarankan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan.

Dia juga mengimbau agar wajib pajak lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data perpajakan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Apabila terdapat kritik dan saran, sampaikan melalui kanal resmi DJP atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Semoga dengan adanya klarifikasi ini dapat menjelaskan kejadian yang ada sehingga tidak terjadi persepsi yang salah dan merugikan para pihak," pungkas Nurbaeti.

Baca juga Tiba-tiba Didatangi Petugas Pajak Ditagih Rp 2,8 M, Ismanto: Saya Cuma Buruh Jahit

Sumber: Tribun Jateng
Tags
pajak
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved