3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Breaking News Kopda Bazarsah Waswas Jelang Sidang Vonis Hari Ini

Diketahui sidang vonis kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung digelar oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
JELANG VONIS - Kopda Bazarsah terdakwa penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan mendengar tuntutan dari Oditur Militer I-05 Palembang saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Kini terdakwa Bazarsah waswas jelang sidang vonis hari ini, Senin (11/8/2025) di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

Mengingat sebelumnya oditur militer menuntut Bazarsah dengan pidana mati dan dipecat dari TNI, serta hal yang meringankan nihil.

"Sudah was-was, wajarlah itu manusiawi apalagi tuntutan hukumannya pidana mati apalagi dipecat dari TNI. Sama terdakwa Peltu Lubis juga, ya itu wajar," katanya.

 Tim penasihat hukum juga memberikan semangat kepada terdakwa agar mengurangi was-was yang dirasakan.

"Kami kasih semangat ya, kami sampaikan ke terdakwa ini masih belum berakhir semuanya kita serahkan sama yang maha kuasa dan majelis hakim. Kita masih ada upaya hukum lain," tandasnya.

Pasal Pembunuhan Berencana

Jelang putusan vonis Pengadilan Militer I-04 Palembang terhadap kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang akan digelar pada Senin (11/8/2025), pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Hasanal Mulkan, menilai hukuman mati atau seumur hidup layak diberikan kepada pelaku.

Mulkan mengatakan, pendapatnya ini merujuk pada fakta persidangan dan pasal yang dikenakan kepada pelaku, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pengenaan Pasal 340 KUHP tersebut, terdapat unsur perencanaan sebelumnya dan niat jahat untuk menghilangkan nyawa orang lain. Bukti yang ada menunjukkan Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata api sebelum kejadian dan melakukan penembakan dengan sengaja terhadap tiga anggota Polri.

Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal kepemilikan senjata api ilegal (Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951) karena memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api tanpa izin yang sah. Hal ini dibuktikan bahwa senjata yang digunakan Bazarsah bukan senjata organik TNI dan tidak memiliki izin resmi.

Kemudian, ia juga dikenakan masalah perjudian (Pasal 303 KUHP), yang memenuhi unsur sebagai penyelenggara atau terlibat dalam perjudian. Hal ini dibuktikan bahwa Bazarsah mengelola arena sabung ayam yang digerebek oleh polisi.

Ia memprediksi hukuman pidana pokok berdasarkan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Mengingat perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang dan dilakukan dengan sengaja, tuntutan hukuman mati merupakan langkah yang sesuai. Selain itu, terdapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) huruf b UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota TNI dapat dipecat apabila melakukan tindak pidana yang merugikan negara atau mencemarkan nama baik TNI.

"Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, serta ketentuan hukum yang berlaku, tuntutan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan semua aspek hukum dan sosial dalam menjatuhkan putusan yang adil dan tegas," kata Mulkan, Kamis (7/8/2025).

Meskipun demikian, ada langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana setelah adanya putusan. Upaya hukum yang dapat diajukan adalah sebagai berikut.

Pertama, upaya hukum biasa berupa banding yang diajukan ke pengadilan militer tinggi. Banding dapat dilakukan oleh terpidana ataupun oleh oditur militer, apabila merasa putusan pengadilan tingkat tidak adil atau terdapat kesalahan penerapan hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved