3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Breaking News Kopda Bazarsah Waswas Jelang Sidang Vonis Hari Ini

Diketahui sidang vonis kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung digelar oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
JELANG VONIS - Kopda Bazarsah terdakwa penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan mendengar tuntutan dari Oditur Militer I-05 Palembang saat sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Kini terdakwa Bazarsah waswas jelang sidang vonis hari ini, Senin (11/8/2025) di Pengadilan Militer I-04 Palembang. 

"Setelah ketiga hal tersebut di atas terpenuhi, maka hakim sebelum menjatuhkan palunya atau menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku," terangnya.

Ruben mengungkapkan, hakim pastinya wajib mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Dari fakta persidangan, hakim berpendapat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, dan tidak ada satu pun hal yang meringankan.

"Atas dasar tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana maksimal, yaitu pidana mati. Pasal 340 KUHP, menurut pendapat saya, pidana mati ini telah memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," katanya.

Langkah hukum lanjutan bagi terpidana setelah putusan adalah melakukan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

"Hukuman mati adalah sanksi pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Pelaksanaannya menurut ketentuan dengan cara ditembak oleh regu tembak (pasukan Brimob) yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan rohaniwan. Tempat pelaksanaannya tidak di muka umum," ujarnya.

Dijelaskan Ruben, eksekusi hukuman mati baru dilaksanakan bila putusannya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Artinya, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa diajukan oleh terpidana," paparnya.

Sedangkan untuk hukuman seumur hidup, merupakan sanksi pidana yang dijalankan oleh terpidana di lembaga pemasyarakatan sampai akhir hidupnya.(*)

Baca Juga Penyakit yang Dipicu Kencing Tikus Banyak Menjangkit Warga, 18 Meninggal

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved