3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung
Breaking News Kopda Bazarsah Waswas Jelang Sidang Vonis Hari Ini
Diketahui sidang vonis kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung digelar oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang.
"Setelah ketiga hal tersebut di atas terpenuhi, maka hakim sebelum menjatuhkan palunya atau menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku," terangnya.
Ruben mengungkapkan, hakim pastinya wajib mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Dari fakta persidangan, hakim berpendapat ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, dan tidak ada satu pun hal yang meringankan.
"Atas dasar tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana maksimal, yaitu pidana mati. Pasal 340 KUHP, menurut pendapat saya, pidana mati ini telah memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," katanya.
Langkah hukum lanjutan bagi terpidana setelah putusan adalah melakukan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Hukuman mati adalah sanksi pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 KUHP. Pelaksanaannya menurut ketentuan dengan cara ditembak oleh regu tembak (pasukan Brimob) yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan rohaniwan. Tempat pelaksanaannya tidak di muka umum," ujarnya.
Dijelaskan Ruben, eksekusi hukuman mati baru dilaksanakan bila putusannya sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Artinya, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa diajukan oleh terpidana," paparnya.
Sedangkan untuk hukuman seumur hidup, merupakan sanksi pidana yang dijalankan oleh terpidana di lembaga pemasyarakatan sampai akhir hidupnya.(*)
Baca Juga Penyakit yang Dipicu Kencing Tikus Banyak Menjangkit Warga, 18 Meninggal
Sikap Kopda Bazarsah Saat Hakim Ucapkan Kekecewaannya, "Ini yang Kamu Tanam!" |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tangis Keluarga 3 Polisi Pecah |
![]() |
---|
Ekspresi Kopda Bazarsah Saat Divonis Mati dalam Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Alasan Hakim Tetap Vonis Mati Kopda Bazarsah, Meski Pembunuhan Berencana Tak Terbukti |
![]() |
---|
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang Vonis Mati Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.