Kasus Pencurian di Pringsewu
Korban Tak Menyangka Pelaku Pencurian Tetangganya Sendiri
Korban pencurian uang puluhan juta rupiah, mengaku saat kejadian rumahnya kosong karena ia dan istri tengah salat subuh di masjid.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Mereka adalah Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama pencurian, serta tiga pelaku penadahan Deni Kurniawan (25), warga Pekon Pujodadi Pardasuka Makmun (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka dan Taufik Hidayat (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel, serta sejumlah barang yang dibeli dari hasil pencurian, seperti sepeda motor, ponsel, puluhan botol oli motor, dan barang-barang lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)
Pelaku Pakai Hasil Uang Curian untuk Bayar Utang hingga Beri Uang Tutup Mulut |
![]() |
---|
4 Pelaku dari 2 Kasus Pencurian di Pringsewu Terancam 2 Pasal |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Penadahan Barang Curian |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian di Pringsewu Manfaat Waktu Subuh untuk Beraksi |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat di Pardasuka Pringsewu Jadi Korban Pencurian Rp 96 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.