Tribun Bandar Lampung

Nanang Ermanto Ngaku Terima Uang Rp 480 Juta, JPU Ingatkan di BAP Total Uang Diterima Rp 960 Juta!

Penulis: Romi Rinando
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (belakang, kedua kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 14 Januari 2019.

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengakui pernah menerima aliran uang mencapai sekitar Rp 480 juta, selama kurun waktu 2017-2019 saat menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan.

Uang tersebut diterima Nanang Ermanto dari Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung non aktif, Syahroni Kabid Dinas PU PR Lamsel, Hermansyah Hamidi (mantan Kadis PU PR Lamsel), dan Anjar Asmara (mantan Kadis PU PR Lamsel).

Pengakuan itu disampaikan Nanang Ermanto saat menjadi saksi perkara dugaan korupsi fee setoran proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat Lampung (PU-PR), dengan dua terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Nanang dan Hendry Rosyadi Kembali Bersaksi di Sidang Lanjutan Agus BN dan Anjar

Pada sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Mansyur Bustami, JPU KPK Subari Kurniawan menghadirkan tujuh  saksi yakni Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi, Sekda Lampung Selatan Fredy SM, Kadis Pendidikan Lampung Selatan Thomas Amiriko, Ahmad Burhanudin Ketua Baznas Lampung Selatan, Farhan Wahyudi selaku rekanan, dan Tirta Saputra, PNS.

Di dalam keterangannya, Nanang mengaku uang-uang tersebut diberikan, setelah ia lebih dulu meminta kepada  Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

“Saya mintanya selalu dengan bupati, tapi yang ngasih lewat Syahroni, ABN, Heramsyah, dan Anjar,” ungkap Nanang.

Nanang mengaju jumlah uang yang ia terima kurun waktu 2017-2018 mencapai Rp 480 juta dan uang tersebut sudah ia kembaikan ke KPK.   

Pengakuan Nanang terkait jumlah total uang yang diterima sebesar Rp 480 juta, menjadi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Karena berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jumlah total uang yang diterima Nanang selama 2017-2018 mencapai Rp 960 juta.

JPU menjelasakan tahun 2017, Nanang Ermanto menerima uang  total Rp 510 Juta, berasal Syahroni, Agus Bhakti Nugroho, dan Hermansyah Hamidi.

Sedangkan tahun 2018 total uang yang diterima Nanang mencapai Rp 450 juta berasal dari ABN dan Anjar Asmara.

“Jadi saya bacakan ini di BAP, tahun 2017 saudara saksi menerima uang dari Syahroni, ABN, dan Hermansyah Hamidi, totalnya Rp 510  Juta dan tahun 2018 saudara saksi menerima uang dari ABN dan Anjar dengan total Rp 450 Juta,” ujar JPU Subari Kurniawan.

VIDEO - Agus BN: Apalagi yang Mau Ditutupi

Dalam keterangannya, Nanang banyak mengaku lupa dan tidak tahu terkait berapa jumlah pasti uang yang sudah ia terima, selama kurun 2017-2018.

Karena seinggatnya, ia hanya menerima sebesar Rp 480 juta, dan sudah ia kembalikan ke KPK.

Ditambah uang yang sudah disita KPK dari tasnya.

“Saya tidak pernah catat, saya lupa, saya ingat totalnya itu Rp 480 juta, saya sudah kembalikan ke KPK. Ditambah uang disita di KPK, jumlahya saya tidak lupa,” ujar Nanang.

JPU KPK pun sempat menanyakan kepada Nanang darimanakan uang-uang tersebut berasal dan apakah uang-uang yang diberikan tersebut ada tanda terima?

Nanang pun mengaku tidak tahu dari mana sumber uang tersebut berasal, dan ia juga tidak pernah mencatatanya.

Saat JPU bertanya untuk apa uang-uang tersebut, Nanang mengaku uang tersebut digunakan untuk operasionalnya turun dan bertemu masyakat.

Bahkan ada juga untuk bantuan  proposal yang masuk ke wakil bupati.

“Untuk turun ke masyrakat, operasional bantu masjid, dan bantuan-bantuan proposal-proposal yang masuk,” kata Nanang.

BREAKING NEWS - Jalani Sidang Lanjutan, Agus BN: Apalagi yang Mau Ditutupi, Sudah Jadi Terpidana

Sementara Sekda Lamsel Fredy SM dalam kesaksiannya pun mengaku menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 50 juta di tahun 2017 dan sebesar Rp 10 juta dari Anjar Asmara di tahun 2018.

Menurut Fredy, uang Rp 50 juta tersebut diberikan untuk Lebaran tahun 2017, sedangkan uang dari Anjar sebesar Rp 10 juta .

Dan uang tersebut bantuan saat dirinya sedang menjalani operasi usus buntu. 

“Saya pernah terima Rp 50 juta dari Syahroni Juni 2017, katanya untuk bantu saya Lebaran, pernah juga dari pak Anjar Rp 10 juta tahun 2018, bantuan karena saat itu saya sedang operasi usus di MMC,” jelasnya   

Sementara Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi dalam kesaksiannya banyak mengaku tidak mengetahui terkait jatah proyek untuk DPRD Lamsel, termasuk uang Rp 2,5 miliar dari terdakwa ABN yang diserahkan di rumah dinas Hendry Rosadi tahun 2017.

Henry mengaku hanya tahu ploating paket proyek untuk Ketua DPRD tahun 2018 dari Syahroni sebesar Rp 4,9 miliar,  paket proyek tersebut diserahkannya ke asosiasi konstruksi di Kalianda, dan bukan untuknya.

“Saudara saksi pernah ditelpon ABN, diminta ke rumah dinas bupati, atau pernah dapat kiriman paket kardus atau plastik, di rumah dinas,” ujar JPU.  “Tidak,” jawab Hendry.

Uang Suap Rp 2 Miliar Dimasukkan 4 Kardus, Anggota Nonaktif DPRD Lampung Agus BN Siap Mubahalah

Sementara  Ahmad Burhanudin, mantan ketua Baznas Kabupaten Lampung Selatan dalam kesaksiannya mengakui pernah menerima uang dari terdakwa Agus Bakti Nugroho sebesar Rp 400 juta untuk beli beras yang akan dibagikan kepada masyarakat di bulan Ramadan.

"Pernah terima untuk pembayaran beras sembako dari Pak Agus Rp 400 juta. Waktu itu dikasih malam hari, dan sudah dibagikan kepada masyarakat," kata Ahmad. 

(*)

Berita Terkini