TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya dari rekanan atau pihak ketiga, aliran dana diduga fee proyek juga mengalir dari sejumlah anggota DPRD Lampung Utara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Senin 9 Maret 2020.
Mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampura Susilo Dwiko mengungkapkan, pernah mengetahui adanya penerimaan sejumlah fee proyek sekitar Rp 100 juta dari Nurdin.
"Memang saat itu saya dapat perintah ke rumah Pak Nurdin, dan bicara dengan Pak Nurdin, yang mana bercerita soal rencana-rencana ke depan Komisi 3, saat itu Fria (bendahara Dinas PUPR) juga datang yang menerima uang tersebut, saya hanya mengetahui," ungkap Susilo, Senin (9/3/2020).
Pensuinan PNS atau eks Kasi Pengawasan di Dinas PUPR Lampura Mangku Alam secara jelas mengaku, telah diperintah oleh Syahbudin untuk mengambil sejumlah uang dari anggota DPRD Lampung Utara.
• Mantan Kabid Bina Marga PUPR Lampura Ungkap Aliran Dana ke Penegak Hukum
• Sidang Dugaan Suap Fee Proyek, Rekanan Sawer PNS Dinas PUPR Lampura, Yunanda: Uang Icip-icip
• Chef Renatta MasterChef Indonesia Dapat Kejutan saat Cicipi Masakan Peserta: Apa Ini?
• Bantah Terima Fee Proyek, Mantan Kabid PUPR Lampung Utara Berkilah Hanya Titipan
"Ngambilnya di jalan semua, namanya saya lupa, tapi totalnya bervariasi, ada Rp 40 juta, ada Rp 50 juta," kata Mangku, Senin (9/3/2020).
"Baik, saya ingatkan dalam BAP, anda jelaskan, saya pernah diperintah mengambil (uang) ke anggota DPRD Lampura Komisi III, di antaranya, Emil Rp 100 juta, Rico Rp 70 juta, Johan Rp 50 Juta, dan Maria Rp 50 juta, benar?" tanya JPU KPK Luki Dwinugroho.
"Iya, semuanya (bayar) sebelum lelang," jawab Mangku.
Luki pun mengejar jawaban Mangku untuk mengetahui kaitan uang tersebut dengan proyek yang didapat anggota DPRD.
"Apakah ada kaitanya anggota DPRD dapat proyek?" tanya Luki.
"Saya gak tahu pak," jawab Mangku.
Mangku menambahkan, setelah menerima uang dari sejumlah anggota DPRD Lampura tersebut, ia langsung menyerahkannya ke Fria, bendahara Dinas PUPR Lampura.
Tak hanya itu, di tahun yang sama 2017, lanjut Mangku, ia juga diperintahkan mengambil uang fee proyek ke sejumlah rekanan oleh Syahbudin.
"Tapi, waktu itu saya hanya terima telpon saja, nunggu perintah dari Syahbuddin, Pak Mangku tolong ini ambil ini-ini (uang) ke rekanan, ambil uang fee proyek sebelum lelang, ya sebanyak 20 sampai 25 kali," terang Mangku.
Saat mendapat perintah itu, Mangku mengaku sudah diberi kontak rekanan dan melakukan janji pertemuan di pinggir jalan.