Pencabulan di Pringsewu

Kakak Kandung yang Perkosa Adik di Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kakak Kandung yang Perkosa Adik di Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung di Pringsewu, terancam hukuman 12 tahun penjara.

Seorang kakak kandung di Pringsewu dengan tega memperkosa adiknya yang berusia 20 tahun. Kejadian tersebut tak hanya terjadi satu kali tetapi sudah berulang kali.

Sang adik yang berinisial WN itu akhirnya melaporkan Pemerkosaan yang dilakukan sang kakak ke polisi. 

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan, pihaknya menjerat Gio dengan Pasal 5 huruf (A), (B), (C) dan pasal 8 huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 285 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis, 2 Juli 2020.

• BREAKING NEWS BNNP Lampung Tangkap 2 Kurir Asal Aceh Bawa 6.969 Butir Ekstasi

• BREAKING NEWS Kakak di Pringsewu Tega Gagahi Adik Kandungnya saat Dini Hari

• BREAKING NEWS KSKP Bakauheni Kembali Gagalkan Penyelundupan Burung Liar Tanpa Dokumen 

• BREAKING NEWS Sidang Vonis, Bupati Agung Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, Raden Syahril 4 Tahun

Sempat Melawan

WN (20), korban Pemerkosaan oleh kakak kandung di Pringsewu, sempat melakukan perlawanan.

Namun, GO alias Gio alias Panjul (36) terus memaksa dan mengancam.

"Meskipun di bawah ancaman, korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Kamis, 2 Juli 2020.

Ditambahkan Musakir, korban tidak berdaya ketika pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya.

Ironisnya, perbuatan pelaku pada 21 Juni 2020 dini hari tersebut tidak hanya satu kali.

Bahkan, pelaku Gio mengulangi perbuatannya hingga dua kali.

"Korban yang melawan kembali mendapat kekerasan fisik," tutur Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Kesepian Ditinggal Istri

GO alias Gio alias Panjul (36) pelaku pemerkosa adik kandung ternyata telah memendam hasrat seksualnya cukup lama.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengatakan bila Gio sebenarnya pria yang sudah mempunyai istri.

Halaman
1234

Berita Terkini