Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Selain 12 Tahun Penjara, Juru Parkir Jadi Kurir Ganja di Pringsewu Didenda Rp 1 Miliar

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua majelis hakim Surono membacakan putusan dalam sidang perkara ganja di PN Tanjungkarang, Rabu (13/1/2021).

"Terdakwa juga bersikap sopan dalam persidangan," tandasnya.

Seorang juru parkir di Pasar Pringsewu diganjar hukuman 12 tahun penjara karena jadi kurir ganja.

Ia kedapatan mengambil ganja seberat 5 kilogram di kantor jasa ekspedisi.

Juru parkir ini diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa Mei Seven terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram atau 5 kilogram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Surono, Rabu (13/1/2021).

Tak hanya mengganjar hukuman penjara, Surono juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan," tandasnya.

Diketahui, terdakwa Mei Seven ditangkap oleh petugas BNNP Lampung saat akan mengambil paket ganja seberat 5 kilogram tak bertuan di kantor ekspedisi Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkini