Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang juru parkir bernama Mei Seven Akhiryadi (35) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung itu kedapatan mengambil paket ganja seberat 5 kg di sebuah kantor ekspedisi.
Putusan tersebut lebih ringan tiga tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: BREAKING NEWS Juru Parkir di Pringsewu Diganjar 12 Tahun Penjara karena Jadi Kurir Ganja
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Juru Parkir Jadi Kurir Ganja di Pringsewu 12 Tahun Penjara
Dalam tuntutannya, JPU Roosman Yusa meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa Mei Seven selama 15 tahun penjara.
"Dikurangi terdakwa sedang berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," ungkap JPU Roosman, Rabu (13/1/2021).
Roosman berpendapat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa ganja dengan berat 4.015,22 gram.
"Sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Sementara ketua majelis hakim Surono menjelaskan alasannya memberikan hukuman berat kepada terdakwa.
Baca juga: Persiapan Ketua Komisi V Yanuar Irawan Jelang Vaksinasi Covid-19 di Lampung
Baca juga: Namanya Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 di Lampung, Danrem Mengaku Belum Dapat Undangan
Menurut Surono, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi masa depan.
"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika," ujar Surono dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, lanjut Surono, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa juga merusak generasi masa depan," imbuhnya.
Sementara hal yang meringankan, kata Surono, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
"Terdakwa juga bersikap sopan dalam persidangan," tandasnya.
Seorang juru parkir di Pasar Pringsewu diganjar hukuman 12 tahun penjara karena jadi kurir ganja.
Ia kedapatan mengambil ganja seberat 5 kilogram di kantor jasa ekspedisi.
Juru parkir ini diketahui bernama Mei Seven Akhiryadi (35), warga Desa Rejosari, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan terdakwa Mei Seven terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram atau 5 kilogram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Surono, Rabu (13/1/2021).
Tak hanya mengganjar hukuman penjara, Surono juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan digantikan dengan hukuman kurungan selama empat bulan," tandasnya.
Diketahui, terdakwa Mei Seven ditangkap oleh petugas BNNP Lampung saat akan mengambil paket ganja seberat 5 kilogram tak bertuan di kantor ekspedisi Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)