Pada saat itu di sebuah kegiatan orgen tinggal di Dermaga Desa Wiralaga 2 Kecamatan Mesuji, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang diduga dilakukan oleh JU.
Kejadian itu dipicu saat istri korban naik ke atas panggung untuk berjoget, kemudian dilarang dan disuruh turun oleh korban.
Karena hal tersebut pelaku marah dan tersinggung, kemudian menampar korban dan terjadilah keributan.
"Setelah itu pelaku mengeluarkan senjata, yang diduga senjata api rakitan dan menembakkan ke atas sebanyak dua kali,"
"Hingga akhirnya menembak ke arah korban sebanyak satu kali," sambungnya.
Akibat tembakan itu, lanjut Fajrian korban mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kiri hingga tembus di bawah ketiaknya.
Peristiwa itupun membuat korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raga Begawe Caram, Desa Brabasan.
"Untungnya untuk nyawa korban sendiri berhasil diselamatkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fajrian menambahkan bahwa pelaku utama penembakan saat ini telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu diamankan juga pelaku lainya karena menggunakan narkotika saat penangkapan di Desa Marga Jaya.
"Namun untuk dua tersangka itu akan kami limpahkan ke Sat Narkoba guna dilakukan pendalaman," pungkasnya
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)