Pemilu 2024

Pendaftaran PPK dan PPS Lampung Selatan Kini Online lewat Aplikasi Siakba

Penulis: Dominius Desmantri Barus
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak jelaskan akan buka pendaftaran badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara online lewat aplikasi Siakba

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - KPU Lampung Selatan akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran untuk badan Adhoc terdiri PPK dan PPS di Lampung Selatan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba).

Siakba akan difungsikan sebagai alat dukung dalam pengolahan data KPU, PPS, PPK dan PPLN di Lampung Selatan.

Sebelumnya, pada Pemilu dan Pilkada di Lampung Selatan, pendaftaran badan Adhoc masih dilakukan secara manual.

Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani.

Kali ini pendaftaran badan Adhoc di jajaran KPU Lampung Selatan pada Pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan Siakba.

Baca juga: 7 Unit Mobil Damkar Padamkan Kebakaran di Lampung City Mall Bandar Lampung

Baca juga: Satnarkoba Polres Tanggamus Lampung Tangkap 2 Pengedar di Kota Agung Timur Sita 10 Paket Sabu

Aplikasi Siakba ini berbasis website yang membantu proses dalam administrasi  anggota KPU dan badan Adhoc.

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, Siakba digunakan untuk pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Artinya, kata Aan sapaan akrabnya, siapapun calon yang berminat menjadi PPK, PPS dan PPLN Lampung Selatan harus membuat akun Siakba.

Aan jelaskan, pemanfaatan teknologi informasi  melalui Siakba ini menjadi program prioritas KPU Lampung Selatan dalam menyiapkan database penyelenggara.

Diharapkan, lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

"Untuk membuat akun Siakba dengan memasukkan nama, email, NIK, password di https://siakba.kpu.go.id," kata Aan, Selasa (15/11/2022)

Lanjut Aan, calon badan Adhoc melakukan aktivasi akun Siakba melalui link yang telah dikirimkan melalui email.

Lalu, kata Aan, calon badan Adhoc silakan masuk atau login ke akun Siakba untuk mengisi data diri.

Kemudian, calon badan Adhoc memilih seleksi dan mengunggah dokumen.

Setelah itu, lanjut Aan, calon badan Adhoc diminta utuk mengecek kelengkapan dokumen.

"Apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Jika belum lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir," katanya.

Kemudian, kata Aan, calon badan Adhoc diminta untuk mengecek hasil verifikasi administrasi, untuk mengecek keabsahan berkas.

Baca juga: Petugas Damkarmat Lampung Selatan Bantu Lepas Cincin di Jari Kelingking Balita

Baca juga: KPU Lampung Selatan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan 8 Parpol

"Apabila memenuhi syarat maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Apabila tidak memenuhi syarat maka pelamar dinyatakan tidak lulus," katanya.

Lalu, kata Aan, calon badan Adhoc akan mengikuti tes tertulis dan wawancara, pengumuman.

Jika masyarakat pendaftar ada kesulitan, KPU Lampung Selatan menyiapkan tim untuk melayani dan membantu kelancaran proses pendaftaran melalui Siakba tersebut.

Diketahui, Badan Adhoc merupakan anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Lalu Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.

Dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Panitia pemilihan kecamatan merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Sementara, panitia pemungutan suara merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa atau yang disebut dengan nama lain.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini