Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung membuka posko pengaduan upah minimum kabupaten dan kota atau UMK tahun 2023.
Diketahui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menetapkan UMK di 15 Kabupaten/Kota di Lampung termasuk upah minimum provinsi atau UMP Lampung.
Posko pengaduan UMK berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Kadisnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan posko pengaduan UMK dihadirkan untuk mengakomodir pekerja yang merasa dirugikan karena tidak dibayar sesuai UMK tahun 2023.
"Pekerja nanti bisa lapor kalau ada perusahaannya yang tidak menerapkan upah sesuai dengan ketentuan," kata Agus, Jumat (8/12/2022).
Nantinya, lanjut kata Agus, bila pihaknya menerima pengaduan, maka Disnaker Lampung akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca juga: UMK Bandar Lampung Tertinggi dari 15 Kabupaten/Kota di Lampung, 5 Kabupaten Ikut UMP Lampung
Baca juga: Pengusaha di Metro Lampung Sambut Baik Kenaikan UMK Metro Tahun 2023
Tim tersebut kemudian akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan untuk membuktikan pelaporan yang diterima.
"Dan bila terbukti melanggar, maka tentu ada sanksi yang akan diberikan," kata dia.
Selain untuk mengakomodir pekerja sektor swasta, posko tersebut nantinya juga menerima keluhan dari perusahaan.
Perusahaan yang tidak ataupun belum mampu memberi upah sebagaimana batas minimum pemberian upah juga bisa datang ke posko pengaduan.
Namun, ia mendorong agar perusahaan tidak mengada-ada prihal kondisi keuangan perusahaan.
Pelaporan ketidakmampuan perusahaan dala memberikan upah wajib sudah melalui proses validasi.
"Kalau perusahaan tidak mampu, harus membuktikan laporan keuangan yang divalidasi oleh akuntan publik," kata dia.
"Jadi memang tidak mengada-ada, kalau ada yang tidak dak mampu harus dibuktikan," ucap dia.
Untuk diketahui, Pemprov Lampung sudah menetapkan UMP Lampung dan UMK se-Provinsi Lampung dengan besaran sebagai berikut: