Pelaku, Carleta Damar Sandi langsung memngambil senjata api yang sudah di bawa oleh pelaku Rizki.
Kemudian pelaku Carleta Damar Sandi langsung menembakan senjata api tersebut ke bagian telinga korban sebelah kanan
Korban tersungkur, lalu pelaku melarikan diri ke arah perkebunan karet.
Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Martono mengatak para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 Jo 368 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)