Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Istri AKP Andri Gustami Bereaksi Tak Terduga Usai Sidang Narkoba Jaringan Fredy Pratama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Andri Gustami dicium istrinya seusai sidang di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023). Reaksi istri Andri Gustami jadi perhatian karena menjadi momen cukup haru usai sidang.

Sebelumnya, diketahui AKP Andri Gustami juga menguasai rekening asisten rumah tangga (ART) di rumahnya untuk keperluan yang sama.

Eko Dwi Prasetyo, calo di Pelabuhan Bakauheni yang rekeningnya digunakan AKP Andri Gustami, menceritakan kronologinya.

Bermula saat ada anggota Satnarkoba Polres Lampung Selatan Parlindungan menanyakan kepada Eko apakah memiliki rekening bank yang tidak terpakai.

Parlindungan mengaku mencari nomor rekening atas perintah AKP Andri Gustami yang merupakan atasannya.

Tanpa bertanya lagi, Parlindungan langsung melaksanakan perintah itu.

"Saya tidak mempertanyakan. Hanya, saya berpikir memang untuk keperluan pribadi," kata Parlindungan saat menjadi saksi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023).

"Saat itu beliau (Andri Gustami) meminta carikan rekening ke banpol (bantuan polisi). Itu saja," lanjut Parlindungan.

Menindaklanjuti perintah itu, Parlindungan yang sedang piket di Pelabuhan Bakauheni bertanya ke personel banpol.

Saat itu tidak ada yang bisa membantunya.

"Saat itulah Eko, saudara dari banpol saya, bilang punya rekening yang tidak terpakai," kata Parlindungan.

Majelis hakim meragukan keterangan saksi Eko Dwi Prasetyo dalam sidang lanjutan kasus narkoba jaringan internasional yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Eko pernah menjadi penyedia jasa (calo) yang membantu sopir travel mencari penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Bahkan, rekening Eko dikuasai oleh AKP Andri Gustami untuk menampung uang haram terkait aktivitasnya sebagai kurir spesial transaksi narkoba jaringan Fredy Pratama.

Dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/11/2023), ketua majelis hakim Lingga Setiawan menilai keterangan Eko janggal.

Ia menyebut Eko tengah bersandiwara.

Halaman
1234

Berita Terkini