Berita Lampung
Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Penipuan Pengurusan Pajak Ranmor
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kantor Samsat Lampung Timur
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
PENIPUAN - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur menangkap IB (37)pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kantor Samsat Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Senin (1/9/2025).
Boyoh menambahkan, pelaku saat ini berada di Mako Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam laporan polisi lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa membantu pengurusan administrasi kendaraan," pungkasnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Motif Pembawa Bom Molotov Saat Demo di DPRD Lampung: untuk Bakar-bakaran |
![]() |
---|
Ratusan Siswa di Lampung Keracunan MBG, DPRD Ingatkan Pentingnya Pengawasan Kualitas |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Calo Pajak Kendaraan di Samsat Lampung Timur |
![]() |
---|
HMI Sampaikan 13 Aspirasi untuk Kapolres dan Bupati Lampung Timur |
![]() |
---|
Polresta Bandar Lampung Tetapkan 3 Tersangka Bom Molotov Saat Demo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.