Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Penipuan Pengurusan Pajak Ranmor  

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kantor Samsat Lampung Timur

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi
 PENIPUAN - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur menangkap IB (37)pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di Kantor Samsat Lampung Timur, Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Senin (1/9/2025).  

Boyoh menambahkan, pelaku saat ini berada di Mako Polres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam laporan polisi lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. 

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa membantu pengurusan administrasi kendaraan," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved