Berita Lampung

Pengawasan APH Lemah, Walhi Lampung Beri Contoh Tambang Emas Ilegal di Way Kanan  

Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terhadap tambang liar disorot Walhi Lampung

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Dok Tribunlampung.co.id
PENGAWASAN LEMAH - Walhi Lampung soroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum aktivitas tambang di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH) terhadap tambangan, khususnya tambang liar di Provinsi Lampung mendapat sorotan dari Walhi Lampung

Direktur Walhi Irfan Tri Musri menyebut hal ini sebagai bentuk pengabaian.

"Kalau meminimalisir tambang liar, lagi-lagi kembali ke pemerintah daerah dan penegak hukum, karena yang terjadi saat ini justru bisa dibilang terjadi pengabaian oleh Pemda dan APH," kata Irfan, Rabu (3/9/2025).

Ia memberikan contoh kasus tambang emas ilegal di Way Kanan yang dibiarkan tanpa penindakan tuntas.

Serta tambang batu di Bandar Lampung yang hanya dikenai sanksi administrasi berupa pemasangan plang. 

"Kami menilai tidak bisa jika penambang liar hanya dikenakan sanksi administrasi untuk mengurus izin dan sebagainya," Kata diam

"Kalau begini berarti tidak ada perspektif lingkungan dalam proses penegakan hukum," tegasnya.

Irfan menegaskan bahwa sanksi sudah jelas tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dia pun menyebut jika pelaksanaan aturan tersebut hanya tinggal menunggu kemauan dari pihak terkait, baik pemerintah maupun penegak hukum 

"Sesuai UU 3 No 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di sana kalau diterapkan sudah jelas semua, tinggal kemauan saja," pungkasnya.

Walhi ikut menilai dampak negatif dari aktivitas pertambangan di Bumi Ruwa Jurai jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi. 

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menilai keuntungan dari tambang hanya dinikmati oleh segelintir pengusaha dan pekerja.

Sementara, lanjutnya, masyarakat dan lingkungan di sekitar lokasi lertambangan menghadapi dampak serius, mulai kerusakan lingkungan, hingga potensi penyakit yang ditimbulkan.

"Kalau bicara dampak, tentu dampak positifnya hanya segelintir kecil, hanya keuntungan ekonomi bagi para pengusaha dan pekerja tambang saja," ujar Irfan saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/9/2025).

Ia menegaskan, klaim bahwa dampak positif tambang lebih besar adalah hal yang patut dipertanyakan. 

"Semua pertambangan dampak negatifnya pasti lebih besar.

Kalau ada yang klaim dampak positifnya lebih besar, saya pengen lihat dan pengen mendengar langsung dari pihak yang mengklaim," tegasnya.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan, DLH tetap memberi pengawasan terhadap perusahaan tambang.

Pengawasan dijalankan secara berjenjang oleh DLH pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

"Pengawasan DLH tetap dilaksanakan sesuai kewenangannya masing-masing, karena pengawasan LH ada di pusat , provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya

"Pengawasan ke depan tetap dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing, tidak hanya sebatas usaha tambang, tetapi seluruh pelaku usaha yang berizin," kata Yulia.

Ia menambahkan, DLH menggunakan peraturan terkait lingkungan hidup, seperti Permen LH 14/2024 dan PP 22/2021 sebagai acuan.

Mengenai perusahaan yang tidak taat aturan, Yulia membedakannya menjadi dua, yaitu perusahaan berizin dan perusahaan ilegal.

"Untuk perusahaan ilegal, penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH)," ujarnya.

Kendati demikian masih saja ada pelaku usaha tambang yang tidak taat aturan, bahkan beroperasi secara ilegal.

"Untuk yang ilegal, kewenangan penindakan ada di APH," kata Yulia.

Anggota DPRD Provinsi Lampung mendorong perusahaan tambang mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. 

Dia menilai, kepatuhan ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjadi contoh bagi perusahaan lain. 

"Kami tentu mengapresiasi perusahaan yang bersedia memperbaiki kekurangan dan patuh pada aturan," Ujar Mikdar, Selasa (2/9/2025).

"Kepatuhan ini bukan hanya demi kelangsungan usahanya, tapi juga membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat," imbuhnya.

Menurut Mikdar, regulasi pemerintah dibuat untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan usaha dan lingkungan hidup.

"Jika semua perusahaan taat aturan, tidak akan ada lagi persoalan hukum atau lingkungan yang merugikan masyarakat," ucap Mikdar. 

Mayoritas Andesit 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mencatat aktivitas pertambangan di berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai ini didominasi oleh komoditas andesit.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Yulia Mustika Sari mengatakan, terdapat total 107 perusahaan tambang yang beroperasi di Lampung.

"Yang terbanyak tambang andesit, ada 55 perusahaan yang menambang andesit di berbagai kabupaten," ujar Yulia Mustika Sari, Rabu (3/9/2025).

Yulia menambahkan, selain andesit, komoditas lain seperti pasir kuarsa (14 perusahaan), kuarsit (6 perusahaan), dan gamping (4 perusahaan) juga ditambang, namun dalam jumlah perusahaan yang jauh lebih sedikit.

Berdasarkan sebarannya, Kabupaten Lampung Selatan menjadi daerah dengan jumlah perusahaan tambang terbanyak, yakni 34 perusahaan.

Sebagian besar perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan juga tercatat menambang andesit. 

"Selain andesit, di Lampung Selatan juga ada perusahaan yang menambang gamping, basalt, tanah urug, dan pasir," jelas Yulia.

Di bawah Lampung Selatan, Kabupaten Tulangbawang dan Lampung Timur jadi wilayah dengan tambang terbanyak berikutnya

Kabupaten Tulangbawang  memiliki 13 perusahaan dan fokus pada penambangan pasir kuarsa dan pasir. 

Sementara itu, di Lampung Timur terdapat 10 perusahaan yang menambang andesit, pasir kuarsa, dan pasir.

Selain ketiga kabupaten tersebut, aktivitas penambangan juga signifikan di beberapa daerah lain. 

"Pringsewu memiliki 9 perusahaan yang menambang andesit, pasir kuarsa, dan kuarsit. 

Kemudian, Lampung Tengah memiliki 8 perusahaan yang menambang andesit, kuarsit, dan feldspar," kata dia.

"Di Kabupaten Tanggamus, terdapat 7 perusahaan yang menambang andesit, gamping, dan kuarsit," imbuhnya.

( Tribunlampung.co.id

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved