Lampung Utara

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Faskes Dorong Pemanfaatan Antrean Online Mobile JKN

BPJS Kesehatan optimalisasi antrean online Mobile JKN berkolaborasi dengan FKTP se-Lampung Utara.

Dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi
KOLABORASI - BPJS Kesehatan optimalisasi antrean online Mobile JKN berkolaborasi dengan FKTP se-Lampung Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi melakukan Koordinasi Upaya Peningkatan Capaian Pemanfaatan Antrean Aplikasi Mobile JKN bersama fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) se-Lampung Utara pada 30 Juli lalu. 

Bertempat di ruang rapat Kantor Cabang Kotabumi, kegiatan ini menjadi momen penting dalam mengonsolidasikan langkah dan strategi bersama mengoptimalkan pemanfaatan sistem antrean online melalui Aplikasi Mobile JKN.

Dihadiri perwakilan tiap FKTP, kegiatan ini mencakup agenda pembukaan, pemaparan materi, diskusi terbuka, serta perumusan langkah tindak lanjut.

Selain itu, kegiatan tersebut juga membahas kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tolak ukur mutu pelayanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Wahyu Santoso, menyampaikan, implementasi antrean online bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi juga wujud nyata komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Pemanfaatan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN ini bukan hanya soal teknologi, tapi soal membangun kebiasaan baru dalam pelayanan kesehatan yang lebih mudah, cepat, dan setara,” ujarnya.

Sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN memungkinkan peserta memperoleh nomor antrean secara fleksibel dari mana saja dan kapan saja.

Hal ini membantu mengurangi kepadatan di ruang tunggu, memberikan kepastian estimasi waktu pelayanan, serta menjadikan proses kunjungan ke fasilitas kesehatan lebih tertib dan terorganisir.

Selama sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai tantangan yang masih dihadapi, terutama dalam hal registrasi akun peserta di aplikasi.

Beberapa peserta mengalami kendala seperti perbedaan data administrasi atau kurangnya pemahaman teknis dari peserta. 

Untuk itu, disepakati perlunya peningkatan edukasi secara masif, baik kepada peserta maupun petugas pendaftaran di FKTP. FKTP diharapkan secara proaktif memberikan edukasi kepada peserta sejak proses pendaftaran, termasuk membantu aktivasi akun Mobile JKN.

Berbagai strategi telah dibahas untuk mempercepat peningkatan pemanfaatan aplikasi Mobile JKN, diantaranya adalah pemanfaatan media promosi seperti spanduk atau poster di fasilitas kesehatan, serta pembentukan grup komunikasi antara penanggung jawab aplikasi Mobile JKN di masing-masing FKTP.

BPJS Kesehatan juga menegaskan pemanfaatan antrean aplikasi Mobile JKN akan dimonitor secara berkala setiap minggu untuk memantau progress dan memberikan ruang tindak lanjut yang cepat terhadap hambatan yang muncul.

Dalam konteks digitalisasi, perhatian terhadap keamanan data pribadi juga menjadi sorotan penting.

BPJS Kesehatan menekankan proses akuisisi, pengolahan, penyimpanan, dan pertukaran data peserta harus sejalan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keamanan data menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan peserta dalam menggunakan layanan digital.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved