Berita Lampung

Kerap Berpindah Tempat, 3 Pelaku Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni Akhirnya Dibekuk

KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
AMANKAN PELAKU PEMERASAN - KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan tiga pelaku pemerasan di Pelabuhan Bakauheni. ketiga pelaku beraksi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (17/5/2025) dini hari.  

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - KSKP Bakauheni, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan tiga pelaku pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sebelumnya, ketiga pelaku beraksi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (17/5/2025) dini hari.

Saat itu, korban Sulastri (37) merekam aksi pelaku secara diam-diam dan mempostingnya ke akun TikTok miliknya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku pemerasan di Pelabuhan Bakauheni.

"Tim KSKP Bakauheni lebih dulu mengamankan Roni Iskandar alias Kunang pada Sabtu (16/8/2025) dini hari di Desa Penengahan. Lalu, petugas berhasil mengamankan Sukri Yadi di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Kemudian dilakukan pengembangan yang mengarah pada Aldo Rosi yang diamankan di kawasan Menara Siger," ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Ia pun menceritakan kronologi pemerasan yang terjadi.

"Korban saat itu menaiki minibus. Lalu, minibus yang dinaiki korban diberhentikan tiga pelaku di area dermaga," ujarnya.

Lanjut Dia, lalu, para pelaku meminta uang Rp 650 ribu kepada korban dengan ancaman kendaraan tidak boleh masuk kapal.

Karena panik, korban hanya menyerahkan Rp 200 ribu.

Korban sempat merekam aksi para pelaku, lalu mempostingnya ke media sosial.

Ia menyebut kasus ini terjadi di bulan Mei 2025.

Video itu viral dan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.

Ia menyebut proses penangkapan para pelaku sangat susah, karena para pelaku cukup licin dalam persembunyiannya.

Dimana selama ini pihak pihaknya terus memburu pelaku yang berpindah-pindah lokasi, bahkan sampai ke Pulau Jawa.

Lalu, didapati informasi tentang keberadaan ketiga pelaku.

Kemudian pihaknya melakukan pengamanan terhadap ketiga pelaku.

"Akhirnya semua berhasil kami amankan," ujarnya.

Selanjutnya, ketiganya diamankan di KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga melakukan pemeriksaan dan meminta laporan resmi korban dengan mendatangi kediaman korban Sulastri di Magelang Jawa Tengah lanjutnya," sambungnya.

Ia pun menjelaskan, masing-masing peran para pelaku

"Roni Iskandar alias Kunang meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang. Sukri Yadi mengarahkan mobil dan merampas tiket, sementara Aldo Rosi bertugas membuat kwitansi seolah resmi, namun kemudian dibuang," ujarnya.

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.

Dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved