Berita Lampung
DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna, Bahas 6 Raperda
DPRD Bandar Lampung menggelar rapat paripurna membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (8/9/2025).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Bandar Lampung menggelar rapat paripurna membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (8/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta bersama Wali Kota Eva Dwiana.
Dalam sambutannya, Eva Dwiana mengajak peserta rapat paripurna untuk bersyukur masih diberikan rahmat untuk dapat berkumpul.
"Pertama-tama kita mengucapkan syukur kepada Allah-SWT. Karena rahmat-Nya-lah kita diberikan kesempatan untuk dapat hadir mengikuti rapat paripurna dewan yang terhormat pada hari ini dalam rangka membahas 6 rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Adapun raperda yang dimaksud yaitu:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Masyarakat.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung Tahun 2025-2045.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Gizi.
5. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung.
6. Raperda tentang Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bandar Lampung.
Ia menyebut raperda tersebut diamanatkan dalam undang-undang.
Menurut Eva, perlu adanya pengkajian lebih mendalam yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) dan tim raperda eksekutif guna penyempurnaan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat selanjutnya.
Tujuannya agar raperda tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
"Untuk itu, raperda tersebut perlu ada pengkajian lebih lanjut dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau pansus yang dilakukan bersama sesuai dengan ketentuan pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," beber Eva.
Ringkus Gembong, BNNP Temukan Gudang Penyimpanan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Lantik Pejabat Pemprov, Wagub Lampung Jihan Singgung Perilaku Flexing |
![]() |
---|
PT KAI Divre IV Catat Kenaikan 5 Persen Penumpang Selama Libur Panjang Maulid Nabi |
![]() |
---|
Pejudo Putri Lampung Raih 2 Medali Emas di Perth Internasional Open 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Desa Mandiri Lewat Program Desaku Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.