Ia menjelaskan, pembahasan dimaksud tidak lain agar raperda yang dihasilkan dapat jelas dan benar-benar di butuhkan sebagai payung hukum yang dapat bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta benar-benar dapat diimplementasikan di lapangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
"Demikian pendapat kami atas 6 raperda usul inisiatif DPRD Kota Bandar Lampung, dengan harapan kiranya dapat dibahas dan disetujui oleh dewan yang terhormat untuk menjadi peraturan daerah dalam waktu yang tidak terlalu lama," tambahnya.
"Semoga niat baik dan amal bakti kita untuk memajukan Kota Bandar Lampung ini mendapat rida dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.