Berita Lampung

Modus Ajari Tenaga Dalam, Oknum Guru di Lampung Tengah Rudapaksa Gadis Cilik

Dengan modus bisa mengajarkan ilmu tenaga dalam, oknum guru ekstrakurikuler berinisial RAW (35) memperdaya gadis 15 tahun

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq
UNGKAP KASUS - Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan. Polres Lampung Tengah mengungkap kasus penculikan dan aksi rudapaksa yang dilakukan oleh seorang oknum guru bela diri asal Kecamatan Terbanggi Besar, Senin (8/9/2025). 

"Dan benar saja, Polres Bantul membenarkan bahwa korban dan pelaku berada di kawasan Bantul di sebuah losmen," katanya.

Devrat mengungkap bahwa dari hasil pengakuan antara korban dan pelaku keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.

Ia menjelaskan, dua aksi rudapaksa pelaku dilakukan sebelum berangkat ke Yogyakarta.

Satu kali di rumah pelaku di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar dan sekali di sebuah salon di kawasan Kelurahan Bandar Jaya.

"Setelah pergi ke Yogyakarta, pelaku kembali melakukan aksi rudapaksa kepada korban di sebuah losmen sebanyak 2 kali sebelum akhirnya ditangkap," terang AKP Devrat Aolia Arfan.

Saat ini, tambahnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 332 KUHPidana dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved