Berita Lampung
Modus Ajari Tenaga Dalam, Oknum Guru di Lampung Tengah Rudapaksa Gadis Cilik
Dengan modus bisa mengajarkan ilmu tenaga dalam, oknum guru ekstrakurikuler berinisial RAW (35) memperdaya gadis 15 tahun
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
"Dan benar saja, Polres Bantul membenarkan bahwa korban dan pelaku berada di kawasan Bantul di sebuah losmen," katanya.
Devrat mengungkap bahwa dari hasil pengakuan antara korban dan pelaku keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 kali.
Ia menjelaskan, dua aksi rudapaksa pelaku dilakukan sebelum berangkat ke Yogyakarta.
Satu kali di rumah pelaku di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar dan sekali di sebuah salon di kawasan Kelurahan Bandar Jaya.
"Setelah pergi ke Yogyakarta, pelaku kembali melakukan aksi rudapaksa kepada korban di sebuah losmen sebanyak 2 kali sebelum akhirnya ditangkap," terang AKP Devrat Aolia Arfan.
Saat ini, tambahnya, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 332 KUHPidana dan atau Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )
Kepala Tinggal Tengkorak, Jenazah Membusuk Ditemukan di Pantai Tanjung Selaki |
![]() |
---|
Jasad Anonim Ditemukan di Pantai Tanjung Selaki, Kondisinya Membusuk |
![]() |
---|
Dissos Pesawaran Pantau Siswa di Sekolah Rakyat Lampung |
![]() |
---|
Kehabisan Bensin, Pelaku Curanmor di Tanggamus Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kepala Jenazah Sudah Berbentuk Tengkorak, Ditemukan di Katibung Lamsel Tanpa Identitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.