Berita Lampung
Pasutri di Pringsewu Dengar Suara Mencurigakan sebelum Pencuri Babak Belur
Aksi pencurian dipergoki pasutri di Pringsewu yang terbangun setelah mendengar suara mencurigakan.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, subsider Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (oky)
Maling Truk Engkel
Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku spesialis pencurian mobil pikap dan truk.
Pelaku bernama Sugianto (37), warga Desa Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Residivis kambuhan ini ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Tekab 308 Polres Pringsewu di rumahnya pada Selasa pagi (2/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan Sugianto menambah daftar pelaku yang sebelumnya telah diamankan polisi.
Dalam kasus serupa, aparat lebih dulu menangkap Usman (29) sebagai pelaku utama, serta dua orang penadah, Agung (50) warga Kabupaten Mesuji dan Muslim (33) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiganya terlibat dalam pencurian mobil truk engkel bernomor polisi T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada 2 Juni 2025 lalu.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko menyebut, dengan ditangkapnya Sugianto, seluruh pelaku yang terlibat pencurian truk tersebut berhasil diamankan. (oky)
( Tribunlampung.co.id )
Disparekraf Lampung Sambut Baik Perluasan Insentif PPh |
![]() |
---|
Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalinbar Gadingrejo Pringsewu |
![]() |
---|
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Residivis Seusai Rampas iPhone Pengendara Motor |
![]() |
---|
Klasika Lampung Kecam Polisi Sita Buku dari Peserta Demo |
![]() |
---|
Polisi Serahkan Motor Curian Milik Warga Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.