Berita Lampung

Polda Lampung Imbau Penyalaan Sirine Ditiadakan saat Sore dan Malam Hari

Polda Lampung memperketat aturan dalam pengawalan lalu lintas sebagai tindak lanjutdari arahan Kakorlantas Polri terkait pengawalan 

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra 
PERKETAT ATURAN - Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Polda Lampung memperketat aturan dalam pengawalan lalu lintas, Jumat (26/9/2025) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar LampungPolda Lampung memperketat aturan dalam pengawalan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kakorlantas Polri terkait pengawalan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.

“Kami menindaklanjuti arahan dari Kakorlantas Polri terkait pengawalan lalu lintas yang selama ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Yuyun, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, evaluasi terbaru menekankan pentingnya perubahan kultur dalam setiap kegiatan pengawalan.

Polri menginginkan pengawalan lebih humanis, profesional, dan tetap mengutamakan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.

“Pengawalan bukan sekadar tugas rutin, tetapi juga representasi wajah humanis Polantas di mata masyarakat,” jelasnya.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan pengawalan lalu lintas dibekukan.

Namun, personel polantas tetap disiagakan di lokasi BKO pejabat yang dikawal.

Dalam kondisi darurat, pengawalan tetap dapat dilakukan sesuai standar operasional tanpa menggunakan sirine maupun lampu rotator.

Suara sirine hanya diperbolehkan dalam kondisi krusial atau darurat, sementara pada sore hingga malam hari penggunaannya diimbau untuk ditiadakan sama sekali.

Yuyun menegaskan, kritik masyarakat terhadap pola pengawalan menjadi bahan introspeksi. Pengawalan yang dianggap arogan akan ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan persuasif.

“Dengan senyum petugas sebagai marka utama, bukan manuver berlebihan yang menimbulkan antipati. Inilah bagian dari reformasi kultur yang sedang dijalankan,” tambahnya.

Selain itu, setiap pengawalan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun tokoh adat wajib dilaporkan kepada kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan.

“Pada prinsipnya, kehadiran polisi di jalan harus menjadi solusi, bukan menambah masalah. Tugas pengawalan adalah kehormatan, sehingga setiap personel wajib melaksanakannya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” tegas Yuyun.

Dengan penekanan pada profesionalisme dan humanisme, Polri berharap peran Polantas dalam pengawalan tidak hanya menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(byu)

Kegaduhan Sosial Politik

Akademisi Kebijakan Publik Universitas Lampung, Sigit Krisbintoro, mengapresiasi kebijakan Korlantas Polri yang membekukan membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo..

Menurut Sigit, perlakuan khusus terhadap pejabat dan sebagian masyarakat kaya merupakan tindakan yang tidak peduli rakyat.

Hal ini disampaikan oleh Sigit Krisbintoro menanggapi penggunaan alat sirine dan strobo oleh pejabat yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut Sigit, penggunaan strobo dan sirine, baik oleh pejabat maupun masyarakat umum, dinilai dapat memicu kegaduhan sosial dan politik.

Menurut Sigit, perlakuan khusus dan perilaku sebagian masyarakat kaya dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Pengawalan pejabat dengan sirene dan strobo, serta mobil masyarakat yang menggunakan strobo, akan menimbulkan kegaduhan sosial dan politik di tengah kondisi masyarakat yang rentan secara ekonomi, sosial, dan beban psikologis," ujar Sigit saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Ia melanjutkan, kesenjangan sosial, ekonomi, dan beban psikologis dapat memicu ketidakstabilan di masyarakat, terutama ketika ada perlakuan khusus bagi sekelompok orang.

Dia pun mengapresiasi kebijakan Korlantas Polri dalam mengevaluasi dan membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo oleh pejabat.

"Tindakan untuk mengevaluasi dan melarang penggunaan sirene dan strobo, serta menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, merupakan tindakan tepat untuk menjaga stabilitas masyarakat," tegasnya.

Pembekuan Sementara 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski demikian, Agus menekankan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan.

Hanya saja, penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

Hal tersebut Agus sampaikan dalam merespons keluhan warga mengenai sirene "tot tot wuk wuk" dari para pengawal yang mengganggu di jalan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh.

Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Agus menyampaikan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Kalaupun sirene digunakan, kata Agus, tidak boleh dipakai secara sembarangan.

“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tutur dia.

Sementara itu, Agus menyampaikan bahwa langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

Dia pun berterima kasih kepada publik yang telah peduli terhadap Polri.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” imbuh Agus.

Ramai di media sosial

Belakangan ini, gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” mendadak ramai di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene di jalan raya maupun jalan tol.

Aksi ini muncul karena banyak pengendara menilai aksesori tersebut kerap dipakai tidak sesuai aturan hingga mengganggu kenyamanan di jalan.

Protes warga terhadap penyalahgunaan strobo ditunjukkan dengan berbagai cara, mulai dari poster digital hingga stiker bernada sindiran.

Salah satu stiker yang ramai beredar bertuliskan: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”.

Istilah “tot tot wuk wuk” merujuk pada tiruan suara sirene dan strobo yang kerap dipakai kendaraan berpelat pejabat ataupun sipil.

Warganet menilai, penggunaan berlebihan, terutama di luar kondisi darurat, justru menambah keresahan di jalan.

Fenomena ini pun memicu desakan agar aparat lebih tegas menindak pelanggar demi menjaga ketertiban dan kenyamanan berkendara di ruang publik. 

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra / Hurri Agusto / Tribun Network) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved