Berita Lampung
Pemprov Lampung Dorong SPPG Program MBG Punya Sertifikat Laik Higiensi Sanitasi
Pemprov Lampung mendorong seluruh SPPG yang terlibat dalam program MBG segera urus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera mengurus Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Provinsi Lampung Saipul mengatakan, kewajiban SPPG memiliki SLHS kini menjadi perhatian serius, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Menurutnya, sebelumnya Badan Gizi Nasional (BGN) masih memberikan kelonggaran bagi SPPG yang belum mengantongi sertifikat. Namun, aturan tersebut diperketat setelah banyaknya kasus keracunan MBG.
“Kalau dulu masih ada kelonggaran, sekarang semua SPPG yang beroperasi wajib punya SLHS. Bahkan kalau sebelumnya diberi waktu satu bulan, sekarang dipercepat, hanya dua minggu harus sudah punya sertifikat,” kata Saipul, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, percepatan itu dilakukan menyusul terjadinya beberapa kejadian luar biasa (KLB) keracunan makanan, termasuk kasus terbaru di Lampung Timur.
“Sudah ada lima SPPG yang menjadi penyebab keracunan MBG. Karena itu, kita minta semua SPPG segera mengurus SLHS agar kejadian serupa tidak terulang. Kalau prosedur kesehatan dan kebersihan dipatuhi, insyaAllah kasus keracunan bisa dicegah,” ujarnya.
Saipul menyebut, hingga saat ini terdapat 488 SPPG aktif di Provinsi Lampung. Namun, pihaknya belum menerima laporan detail berapa yang sudah memiliki SLHS.
“Karena itu, kami sedang menyusun rencana rapat dengan Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSP se-Provinsi Lampung. Kita juga akan melibatkan koordinator SPPI di kabupaten/kota untuk mendata dan memastikan mana saja yang belum memiliki SLHS,” terangnya.
Ia menambahkan, proses pengajuan SLHS dilakukan secara daring melalui sistem OSS. Setelah diajukan oleh pemilik SPPG, verifikasi akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota.
“Sehingga kita minta pemilik SPPG benar-benar aktif mengurus SLHS dalam waktu cepat karena Kemendagri memberikan batas waktu hanya dua minggu,” pungkasnya.
Tingkatkan Kualitas
Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo menilai program MBG harus tetap dilanjutkan karena memiliki manfaat besar bagi siswa. Namun, ia memberi catatan agar kualitas program lebih terjamin.
Hal itu dikatakan Deni Ribowo terkait maraknya kasus keracunan MBG. “MBG perlu ditingkatkan secara kualitas, mulai dari ketersediaan bahan baku hingga peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap program ini,” kata Deni, Senin (29/9).
Deni menekankan pentingnya penyelidikan forensik untuk mengungkap penyebab kasus keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa di Lampung. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan apakah disebabkan kelalaian (human error) atau kondisi pribadi anak.
“Biasanya ada anak yang tidak terbiasa makan ikan, lalu dipaksa makan ikan. Atau ada yang alergi susu, daging, atau makanan tertentu. Hal-hal seperti ini perlu ditelusuri,” jelasnya.
Penjelasan Mengapa Hewan Dilarang Dimandikan Seminggu Usai Divaksin Rabies |
![]() |
---|
Solar Langka, DPRD Lampung Dorong Ketegasan Aparat Penegak Hukum |
![]() |
---|
Dosen Itera Serahkan Mesin Pemeras Kemiri Kepada Petani Wono Harjo Pesawaran |
![]() |
---|
Keterbatasan Pengiriman Sebabkan Antrean Solar Subsidi Mengular di SPBU Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kecelakaan di Kaliasin Lampung Selatan, Keponakan Kades Sindang Sari Patah Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.