Berita Lampung
Tersangka Korupsi Tol Terpeka Setor Rp 7,4 Miliar ke Kejati Lampung
Kejati Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Terpeka.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA - Uang kerugian negara. Kejati Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019.
Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu WM Alias WDD selaku Kasir Divisi V, TG Alias TWT selaku Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V, dan IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya.
Selain pengembalian uang, Kejati juga telah melakukan penyitaan aset berupa aset serta uang tunai milik para tersangka yang jika dijumlahkan mencapai Rp 56,1 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Lampung
44 Tim Seni di Lampung Akan Ikuti Pringsewu Cultural Festival 2025 |
![]() |
---|
Polsek Gunung Sugih Amankan Pelaku yang Diikat Warga Usai Gagal Curi Motor |
![]() |
---|
DPRD Lampung Bentuk Pansus Investasi, Yozi Rizal: Jangan Ada Lagi Izin Berbelit-belit |
![]() |
---|
Kabur Sejak Juli, Pelaku Penggelapan Motor di Metro Diamankan di Kontrakan |
![]() |
---|
Polsek Seputih Raman Lampung Tengah Patroli di Pasar Malam, Beri Imbauan Kamtibmas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.