Berita Lampung

Tersangka Korupsi Tol Terpeka Setor Rp 7,4 Miliar ke Kejati Lampung

Kejati Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Tol Terpeka.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA - Uang kerugian negara. Kejati Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 hingga STA 112+200) Tahun Anggaran 2017–2019. 

Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu WM Alias WDD selaku Kasir Divisi V, TG Alias TWT selaku Kepala Bagian Akutansi dan Keuangan V, dan IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya.

Selain pengembalian uang, Kejati juga telah melakukan penyitaan aset berupa aset serta uang tunai milik para tersangka yang jika dijumlahkan mencapai Rp 56,1 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved