Berita Lampung
Fraksi Demokrat DPRD Lampung Kritis Pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun
Fraksi Demokrat DPRD Lampung juga menyampaikan keprihatinan terhadap rencana pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Menurut Angga, pendidikan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh dikurangi dalam bentuk apa pun.
“Perda ini merupakan wujud komitmen daerah terhadap pemerataan pendidikan. Kalau memang harus dicabut karena penyesuaian dengan kebijakan nasional, maka Pemprov wajib menyiapkan regulasi pengganti yang menjamin akses pendidikan tetap terjaga,” ujarnya.
Demokrat juga mendorong agar Pemprov Lampung menyiapkan rencana transisi dan kebijakan mitigasi agar tidak terjadi penurunan kualitas atau akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
Sinkronisasi seluruh Raperda dengan RPJMD 2025–2029 agar perubahan regulasi selaras dengan arah pembangunan daerah.
Menegaskan kepemilikan saham Pemprov minimal 51 persen di Bank Lampung dan memastikan audit independen terhadap pengelolaan BUMD.
Mendorong PT Wahana Raharja berperan aktif memperkuat ketahanan pangan dan kemitraan dengan petani serta pelaku UMKM.
Menjamin keberlanjutan kebijakan pendidikan menengah universal melalui regulasi daerah pengganti.
Mengakselerasi digitalisasi dan inovasi tata kelola BUMD sejalan dengan semangat Lampung Maju dan Modern.
“Fraksi Demokrat mendukung tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung, namun berharap pembahasannya dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tutur Angga Wijaya.
Ia menegaskan, Fraksi Demokrat akan terus menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif bagi Pemprov Lampung dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada rakyat.
Adpun Tiga Raperda tersebut yakni:
1. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung;
2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja;
3. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Fraksi PKB Dorong Reformasi Menyeluruh dalam Pengelolaan BUMD |
![]() |
---|
PTBA Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU, Komitmen Persaingan Sehat |
![]() |
---|
Kemenag Ingatkan Pengelola 1.331 Ponpes di Lampung Cek Bangunan Berkala |
![]() |
---|
6 Catatan Gubernur Lampung untuk Raperda Usul Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
DPRD Lampung Lanjut Paripurna, Pemprov Setujui 6 Raperda Inisiatif DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.