Berita Lampung

Polisi Soroti Adegan ke-9 dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakek di Lampung Tengah

Rekonstruksi kasus pembunuhan kakek berusia 73 tahun bernama Ahmad di jembatan Haduyang Ratu digelar Polres Lampung Tengah

Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
REKONSTRUKSI - Rekonstruksi pembunuhan kakek di jembatan Haduyang Ratu pada Rabu (8/10/2025), tersangka yang memperagakan 19 adegan tindak pidana yang dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.  

Setibanya di Jembatan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku sengaja menabrakkan sepeda motornya ke korban hingga jatuh dan mengalami pendarahan.

"Saat korban tersungkur, pelaku langsung menghampirinya lalu menebaskan sebilah golok yang dia bawa ke kepala korban," ujar Devrat.(faj)

Sita Sebilah Golok

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis saat dibawa ke rumah sakit.

Menyikapi fakta itu petugas kepolisian segera bertindak dan mencari pelaku.

Saat upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif, namun hal itu dapat ditangani oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Usai penangkapan polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah golok yang digunakan pelaku.

"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup."

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan di rumah sakit jiwa," tandasnya. (faj)

( Tribunlampung.co.id ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved