Berita Lampung
Polisi Soroti Adegan ke-9 dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kakek di Lampung Tengah
Rekonstruksi kasus pembunuhan kakek berusia 73 tahun bernama Ahmad di jembatan Haduyang Ratu digelar Polres Lampung Tengah
Setibanya di Jembatan Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pelaku sengaja menabrakkan sepeda motornya ke korban hingga jatuh dan mengalami pendarahan.
"Saat korban tersungkur, pelaku langsung menghampirinya lalu menebaskan sebilah golok yang dia bawa ke kepala korban," ujar Devrat.(faj)
Sita Sebilah Golok
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan menjelaskan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis saat dibawa ke rumah sakit.
Menyikapi fakta itu petugas kepolisian segera bertindak dan mencari pelaku.
Saat upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif, namun hal itu dapat ditangani oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah.
Usai penangkapan polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebilah golok yang digunakan pelaku.
"Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun dan atau pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup."
"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan di rumah sakit jiwa," tandasnya. (faj)
( Tribunlampung.co.id )
Ortu Pratama Wijaya Minta UKM Mahepel dan Mapala Unila Dihapus |
![]() |
---|
Dosen UMKO Berdayakan Petani Lampung Utara Lewat Teknologi Asap Cair |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Dorong Sertifikasi Halal dalam Program MBG |
![]() |
---|
Percakapan Pratama Wijaya dengan Ibunda Sebelum Meninggal, Minta Tak Lapor Polisi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Pratama Wijaya Meninggal karena Tumor Otak, Ortu Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.